Soal Dito Ariotejo,Kejagung : Tinggal Tunggu Penyidik

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah isu yang menyebut pihaknya telah melupakan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo dari kasus korupsi BTS 4G Kementerian Kominfo.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Ketut Sumedana mengungkapkan saat ini penyidik masih terus mengumpulkan bukti-bukti untuk mengusut pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Ia pun memastikan siap memanggil Dito jika memang penyidik membutuhkan penjelasan kembali dari politisi Golkar tersebut.

“Kita lihat perkembangannya, ya. Itu kita lihat, kalau penyidik butuh keterangan, kenapa tidak (dipanggil),” ujar Ketut, Kamis (9/11).

Ketut menyebut penyidikan kasus korupsi BTS masih terus berjalan.

Siapapun pihak yang terlibat akan diusut. Penyidik masih terus mencermati perkembangan dan fakta yang terungkap di persidangan yang saat ini masih bergulir.

“Perkara ini masih bergulir. Nanti kita lihat perkembangannya,” tandasnya. Sebelumnya,nama Dito Ariotedjo muncul dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo.

Dito disebut sebagai salah satu orang yang menjanjikan penyelesaian kasus itu di Kejagung.

Hakim sempat meminta Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan selaku terdakwa memberikan atribusi pasti Dito yang dimaksudnya.

Dia memastikan orang itu yang menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) saat ini. “Iya (Menpora sekarang),” kata Irwan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 26 September 2023. Irwan menceritakan, tawaran itu muncul saat perkaranya di tahap penyidikan.

Irwan mengaku telah menyerahkan dana Rp27 miliar karena tertarik dengan tawaran itu. “Untuk penyelidikannya, detailnya kurang tahu, tapi diselesaikan.

Saya serahkan melalui Resi, yang satu melalui Windi (Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera),” ucap Irwan. Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus ini.

Tersangka ke-16 yang ditetapkan pada Jumat, 3 November 2023 adalah Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi.

Penetapan tersangka berbekal keterangan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak bahwa Achsanul Qosasi menerima uang dari rasuah ini sekitar Rp40 miliar.

Oknum BPK ini dijerat Pasal 12 B, Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b Jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tembus Medan Terjal Satgas TMMD Ke-122 Kodim 1805/Raja Ampat Coba Selesaikan Pekerjaan Jalan

KORANBOGOR.com,RAJA AMPAT-Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-122 Kodim 1805/Raja Ampat terus mempercepat penyelesaian pembangunan jalan di Kampung Saporkren,...

Berita Terkait