Ikadin & FH Usakti Bersama Para Ahli,Bedah Kembali Kasus Kopi Sianida

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Kasus pembunuhan “kopi sianida”‎ pada 2016 kembali mengemuka dan menarik perhatian publik setelah diputarnya dokumenter “Ice Cold: Murder, Coffe and Jessica Wongso” di platform Netflix.

Kemunculan dokumenter tersebut juga memicu para akademsi untuk kembali mengupasnya melalui seminar nasional dan diskusi ilmiah bertajuk ‎“Menguak Kontroversi Kasus Pembunuhan Berencana Kopi Sianida” yang dihelat secara daring.

Dilansir dari YouTube Universitas Triksakti (Usakti) pada Sabtu ‎(11/11), seminar tersebut menghadirkan sejumlah pembicara, yakni pemerhati hukum dari University of Sidney Law School, Prof. Simon Butt; spesialis forensik dan medikolegal‎ (Kepala Departemen Forensik dan Medikolegal Universitas Trisaksi), dr. Evi Untoro.

Kemudian ada spesialis forensik Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia,dr. Nurul Aida Fathya;pakar telematika Dr.Abimanyu Wachjoewidayat ,serta dosen fakultas hukum Usakti,Dr. Maria Silvya Elisabeth Wangga, dan Dr. Albert Aries. Prof. ‎Simon Butt menyampaikan pembuktian perkara kopi sianida yang membelit Jessica Kumala Wongso yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) masih menyisakan tanda tanya.

Pasalnya, tidak ada satu orang pun melihat Jessica ‎memasukkan sianida ke dalam gelas I Wayan Mirna Salihin.

“Ini semua alat bukti yang dipakai penuntut umum bersifat tidak langsung,” ujar profesor yang sempat menulis jurnal ilmiah soal kasus tersebut.

Adapun Evi Untoro ‎menyampaikan, soal pengaruh sianida terhadap reaksi tubuh manusia. Menurutnya, sianida yang masuk ke dalam tubuh akan didetoksifikasi oleh hati melalui enzim rodanase.

“Kemudian rodanase mengubah menjadi ‎biosianat yang mudah dikeluarkan lewat ginjal. Karena terlalu banyak (kadar sianidanya), ginjalnya menjadi rusak, akhirnya menyebabkan kematian,” ucapnya.

Nurul Aida‎ dalam kesimpulan paparan materinya berjudul “Peran Autopsi Dalam Penentuan Sebab Kematian” menyampaikan penetapan kematian seseorang memiliki dampak hukum dan sosial sehingga harus dilakukan dngan benar.

Penyebab kematian pada seseorang yang mati mendadak tanpa riwayat penyakit dibuktikan dengan autopsi.

Sebab kematian ditentukan setelah dilakukan pemeriksaan pada seluruh organ dan atau pemeriksaan penunjang.

“Ilmu Kedokteran Forensik membantu proses‎ hukum yang melibatkan tubuh manusia dalam pembuktian secara ilmiah dengan menggunakan Ilmu Kedokteran,” ujarnya.

Sedangkan pembicara terakhir, Albert Aries mengatakan, RUU KUHAP nantinya akan mengatur hakim dilarang menjatuhkan pidana kepada terdakwa jika ragu-ragu atau tidak yakin bahwa terdakwa adalah pelakuknya.

‎Ini sebagaimana asas Dubio Pro Ero Pasal 174 RUU KUHAP.

Sementara Ketua Umum (Ketum) Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Adardam Achyar menyampaikan, pihaknya menghelat diskusi ilmiah ini bersama FH Usakti untuk membedah perkara kopi sianida secara akademis.

Ini juga dalam rangka HUT ke-38 Ikadin pada 10 November 2023 “Dibedah secara akademi, secara netral dalam prosepetif multi disiplin ilmu. Jadi Ikadin ‎menyelenggarakan ini tidan bermaksud untuk berpihak, apakah kepada hakim, JPU, keluarga korban atau pada terpidana,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, kata Ardardam, pihaknya menjalin kerja sama dengan FH Usakti.‎ Dekan FH Usakti, Siti Nurbaiti mengharapkan kerja sama di bidang tridarma perguruan tinggi ini akan terus berlangsung.




TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Ribuan Masyarakat Saksikan Puncak Acara HUT TNI Ke -79 Di Monas

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Masyarakat beramai-ramai mulai mendatangi kawasan Silang Monas, Jakarta Pusat, dalam rangka memeriahkan puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79...

Berita Terkait