Said Ikbal : KSPI Ragu Upah Minimum 2024 Akan Naik

Harus Baca

KORANBOGOR.COM,JAKARTA-Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyoroti beberapa pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam implementasinya, terdapat sejumlah pasal yang menjadi perhatian khusus.

“Jika membaca dengan cermat PP 51/2023, maka pernyataan bahwa upah minimum dipastikan akan naik adalah bentuk kebohongan publik.

Hal ini, karena di dalam beberapa pasal yang terdapat di dalam PP 51/2023 dimungkinkan tidak adanya kenaikan upah minimum,” ujar Presiden KSPI, Said Iqbal, Minggu (12/11/2023).

Salah satu perubahan yang disoroti oleh Iqbal adalah Pasal 26 ayat (9) dalam PP 51/2023 yang menyatakan bahwa jika nilai penyesuaian upah minimum lebih kecil atau sama dengan 0 (nol), upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan.

Pasal serupa juga ditemui dalam Pasal 26A ayat (5) yang menyatakan bahwa jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, nilai upah minimum tahun berikutnya ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan.

“Frasa ‘ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan’ artinya upah minimum tidak mengalami kenaikan. Oleh karena itu, bohong kalau dikatakan upah minimum dipastikan akan naik karena ada kondisi upah minimum tidak naik,” tutur Said Iqbal.

Said Iqbal juga menjelaskan jika terjadi kenaikan, besarnya sangat kecil. Formula penghitungan upah minimum, seperti diatur dalam Pasal 26 ayat (4) dan ayat (5), melibatkan nilai upah minimum tahun berjalan ditambah dengan nilai penyesuaian upah minimum yang akan ditetapkan. Nilai penyesuaian ini dihitung dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Inflasi dihitung dari perubahan indeks harga konsumen, sedangkan pertumbuhan ekonomi dihitung dari perubahan produk domestik regional bruto. Jelaslah sudah, berapa pun nilai pertumbuhan ekonomi, kalau dikalikan 0,1–0,3 maka nilainya akan menjadi lebih kecil,” tegas Said Iqbal.

Menurut Said, kebijakan penetapan indeks tertentu sebesar 0,1– 0,3 dapat dianggap sebagai kebijakan yang berorientasi kepada upah murah. Pandangan ini berbeda dengan usulan KSPI dan Partai Buruh yang menyarankan nilai indeks tertentu sebesar 1,0 sampai 2,0.

Said menambahkan bahwa ketika nilai upah minimum pada suatu wilayah melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga, nilai penyesuaian upah minimum harus memperhatikan pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu, dan upah minimum berjalan tanpa memasukkan inflasi. Hal ini dapat menyebabkan buruh kehilangan daya beli karena tidak memperhitungkan efek inflasi yang menyebabkan nilai uang berkurang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Porsche Sprint Challenge Indonesia 2024 Akan Digelar Bulan Agustus

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Setelah sukses di musim perdananya tahun lalu,Porsche Sprint Challenge Indonesia akan segera memulai musim keduanya pada Agustus mendatang....

Berita Terkait