KORANBOGOR.COM,JAKARTA-Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti peran Polri dalam menjaga netralitas saat pelaksanaan Pemilu 2024. Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengajak masyarakat melaporkan pelanggaran terkait keberpihakan Polri ke divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Menurut Sugeng, pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran ke Propam agar kepolisian dapat menindaklanjuti terhadap anggota polisi yang diduga melakukan pelanggaran.
Sementara itu, laporan kepada Bawaslu ditujukan untuk menindaklanjuti peserta pemilu, baik partai politik maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diduga melakukan pelanggaran.
“Terkait netralitas, pelapor dapat mengadukan ke Propam Polri. Jadi, laporan ke Bawaslu ditujukan kepada pasangan calon atau partai pengusung karena mereka peserta pemilu.
Anggota polisi yang diduga melanggar harus dilaporkan ke Propam berdasarkan hasil pemeriksaan Bawaslu, sehingga bisa melalui dua jalur ini,” ujar Sugeng kepada Beritasatu.com, beberapa waktu lalu.
Sugeng juga menegaskan bahwa peraturan yang mengatur netralitas Polri merujuk pada personel, bukan institusi. Oleh karena itu, jika ada dugaan pelanggaran pemilu, publik seharusnya tidak menyalahkan institusi, tetapi individu yang terlibat.
“Isu besar ini menyerang institusi, padahal regulasi yang mengatur menyangkut setiap individu atau aparatur seperti polisi,” tambahnya.
Netralitas Polri dalam pemilu diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang menegaskan bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.