Kini,Beli Gas Elpiji 3Kg Wajib Pakai KTP Terdaftar Ini Mekanismenya

Harus Baca

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memberlakukan syarat pembelian LPG 3 kilogram atau LPG subsidi wajib menunjukan KTP yang telah terdata.

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memberlakukan syarat pembelian LPG 3 kilogram atau LPG subsidi wajib menunjukan KTP yang telah terdata.Aturan ini berlaku mulai 1 Januari 2024.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM,Tutuka Ariadji mengatakan,masyarakat yang akan membeli LPG subsidi itu diharapkan sudah melakukan pendaftaran terlebih dahulu di pangkalan LPG milik Pertamina.

Sementara,bagi pengguna LPG Tabung 3 kilogram yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di subpenyalur/agen LPG sebelum melakukan pembelian.

“Mekanismenya bagaimana? Kalau masyarakat datang, kemudian dia belum terdaftar,masih bisa mendaftarkan diri,bawa KTP dan KK.Jadi disini tidak ada masalah.Apa yang di data di NIK itu tersambung ke KK,” jelasnya,dalam konferensi pers di kantor Ditjen Migas,Jakarta,pada Rabu (3/1/2023).

Langkah tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan transformasi pendistribusian LPG tabung 3 kilogram tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.

Oleh karena itu, Tutuka mengimbau untuk masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG 3 kilogram.

Ada pun masyarakat dapat melakukan pengecekan data NIK penerima LPG subsidi dengan mendatangi pangkalan resmi terdekat.Kemudian,sampaikan NIK kepada petugas di pangkalan.Selanjutnya,petugas akan melakukan pengecekan melalui link http://subsiditepat.mypertamina.id/LPG/CekNIK.

Untuk diketahui, hanya pangkalan yang bisa mengecek dan menginput data NIK penerima subsidi elpiji 3 kilogram.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution menambahkan hal senada.Dia berujar,masyarakat yang belum terdaftar masih tetap dapat melakukan pendaftaran.

“Kalau belum terdaftar ini masih tetap dapat dilakukan pendataan atau pendaftaran jadi itu yang disebut dengan on demand.Lalu tadi terkait dengan KK dan juga NIK ini juga tersambung dengan KK,” ujar dia.

Kemudian,Alfian juga menyampaikan, Pertamina akan melakukan pengawasan terhadap proses pendataan masyarakat terdaftar penerima LPG subsidi, sehingga pihaknya memiliki database konsumen LPG subsidi.

“Untuk Pertamina,dapat kami sampaikan bahwa pada saat dilakukan pendataan kita juga meningkatkan ketersediaan LPG non-PSO atau non-subsidi.

Nantinya,ini nanti akan berada di lokasi atau penyalur yang menjual LPG 3 kilogram atau PSO. Sehingga nanti ketersediaannya juga kita akan tingkatkan,” ujarnya.

Terakhir,Pertamina juga akan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait jenis-jenis LPG,sehingga masyarakat dapat membedakan antara LPG PSO dengan non-PSO,serta antara LPG non-PSO yang didistribusikan oleh Pertamina dengan yang bukan.

Dengan begitu,risiko adanya penyelewengan terhadap LPG bersubsidi dapat diminimalisasi.

“Jadi kita menyampaikan bahaya-bahayanya, sekaligus kita memberikan penyuluhan dan juga informasi seperti apa bahan bakar yang memang original dan asli didistribusikan oleh Pertamina,” tandasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Porsche Sprint Challenge Indonesia 2024 Akan Digelar Bulan Agustus

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Setelah sukses di musim perdananya tahun lalu,Porsche Sprint Challenge Indonesia akan segera memulai musim keduanya pada Agustus mendatang....

Berita Terkait