KORANBOGOR.com,JAKARTA-Relawan Pengusaha Muda Nasional mengadakan Konsolidasi & Talkshow secara hybrid event tentang Arah Kebijakan Prabowo-Gibran: Tambang Rakyat Untuk Rakyat,dalam acara tersebut REPNAS mengharapkan kebijakan Prabowo-Gibran terkait pertambangan dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku tambang rakyat dan, nilai ekonomis serta keadilan untuk masyarakat.

“Yaa tentunya kami berharap kedepan arah kebijakan Prabowo-Gibran dapat memberikan angin segar kepada penambang rakyat, menjamin kepastian hukum bagi pelaku tambang rakyat, dan memberikan manfaat ekonomis,” ujar Anggawira
Persoalan izin pertambangan ini menjadi isu yang utama yang tengah dialami masyarakat saat ini, Bambang Patijaya selaku Anggota DPR RI Bangka Belitung, menyoroti permasalahan izin dalam mengakses pertambangan rakyat.
“kita ketahui bersama bahwa perizinan logam saat ini telah dialihkan ke pusat berdasarkan UU no. 3 tahun 2020, sehingga muncul permasalahan izin untuk masyarakat yang melakukan kegiatan aktivitas pertambangan rakyat, meskipun sudah ada Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), namun kepala daerah tidak berani mengeluarkan IUPR.” ujar Bambang.
Kemudian juga disambung Yuri Kemal Fadlullah selaku praktisi hukum mengatakan bahwa terjadi tumpang tindih aturan dalam pemberlakuan WPR ini
“Telah terjadi tumpang tindih hukum dalam menerapkan aturan tentang wilayah mana yang menjadi WPR, misalnya suatu wilayah sudah menjadi wilayah pertambangan, namun disaat yang bersamaan kementrian LHK mengklaim wilayah tersebut menjadi lahan Konservasi, sehingga terjadi ketidakpastian hukum dan tumpang tindih aturan.” ujar Yuri.