KORANBOGOR.com,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membongkar keterlibatan suami Jennifer Dunn,Faisal Harris dalam kasus dugaan rasuah pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kemensos RI.
KPK juga membantah pernyataan pihak Faisal Harris yang berdalihpemeriksaan sarat politis karena sedang menjadi calon legislatif 2024 dari PAN daerah pemilihan Jawa Barat 1.
Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan pemeriksaan terhadap Faisal Harris murni pengusutan perkara di lembaga antirasuah.
“Kami sebelumnya sama sekali tidak tahu menahu bila yang bersangkutan sebagai caleg. Karena bukan latar belakang saksi yang kami butuhkan keterangannya.
Tetapi pengetahuan saksi untuk memperjelas perbuatan tersangka dan seluruh unsur pidana perkara tersebut,” kata Ali Fikri,Kamis (18/1).
Ali menekankan pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik KPK terhadap Faisal Harris pada Selasa (19/1) untuk mendalami lebih jauh kasus korupsi bansos ini.Faisal Haris diduga sangat mengetahui aliran dana korupsi bansos tersebut. Karena itu, dia diperiksa.
Ali juga menggaransi di persidangan, Jaksa KPK bakal mengungkap terang kasus tersebut. Termasuk dugaan keterlibatan Faisal Harris dalam kaitan kasus ini. Menurut Ali, KPK bakal maksimal dalam mengembalikan uang negara yang dikorupsi dari proyek bansos.
“Semua hasil pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka akan diungkap tim jaksa di hadapan majelis hakim,” tegas Ali.
Kasus dimulai dari salah satu BUMN yang bergerak dan berkecimpung di bidang jasa logistik, yaitu PT BGR yang memiliki 20 kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia.
Pada Agustus 2020, Kemensos mengirimkan surat pada PT BGR untuk audiensi dalam rangka penyusunan rencana anggaran kegiatan penyaluran bantuan sosial beras di Kemensos.
Dalam audiensi tersebut,PT BGR Persero diwakili Budi Santoso kemudian mempresentasikan terkait kesiapan perusahaannya untuk mendistribusikan bantuan sosial beras pada 19 Provinsi di Indonesia.
Sebagai langkah persiapan, Budi Santoso memerintahkan April Churniawan untuk mencari rekanan yang akan dijadikan sebagai konsultan pendamping.
Mendengar adanya informasi tersebut,Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani memasukkan penawaran harga menggunakan PT Damon Indonesia Berkah Persero dan disetujui oleh Budi Santoso. Atas kesepakatan tersebut,
Kemensos memilih PT BGR sebagai distributor dan berlanjut dengan penandatanganan surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan penyalurannya untuk keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) dalam rangka penanganan dampak pandemi COVID-19 dengan nilai kontrak Rp326 Miliar. Dari pihak PT BGR Persero penandatanganan perjanjian diwakili Kuncoro.
Agar realisasi distribusi dapat segera dilakukan, April Churniawan atas sepengetahuan Kuncoro dan Budi Santoso secara sepihak menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada milik Richard Cahyanto tanpa didahului dengan proses seleksi. Hal ini untuk menggantikan PT DIB Persero yang belum memiliki dokumen legalitas jelas terkait pendirian perusahaannya.
Semua hal yang diperbuat enam orang tersebut sudah diatur sedemikian rupa. Tujuannya, agar dapat menyakinkan Kemensos terhadap PT BGR mengenai kemampuan dari PT PTP sebagai distributor.
Dalam penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT BGR dengan PT PTP tidak dilakukan kajian dan perhitungan yang jelas dan sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh Kuncoro.
Mereka pun membuat satu konsorsium sebagai formalitas dan tidak pernah sama sekali melakukan kegiatan distribusi bansos beras.