Ketua KPU RI Dkk Dijatuhkan Sanksi Oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,Ganjar : Kepercayaan Rakyat Bisa Hilang

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Calon presiden (Capres) Ganjar Pranowo mengatakan, sanksi yang dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Ketua Ketua Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dan anggota KPU lainnya

harus menjadi peringatan untuk segera memperbaiki sistem demokrasi di Indonesia. Hal itu penting agar kepercayaan rakyat tidak hilang di tengah suasana pesta demokrasi.

Ganjar pun mengaku terkejut,mendengar kabar KPU dijatuhi sanksi oleh DKPP, karena dinilai melanggar etika.

“Kalau Mahkamah Konstitusi juga kena [sanksi],kemudian KPU kena sanksi etika,apa yang kemudian kita bisa banggakan pada rakyat pada proses pemilu ini?” tanya Ganjar di sela pertemuan dengan para pemulung di Rumah Pemulihan Material (RPM) Waste4Change,Kota Bekasi,Jawa Barat,Senin (5/2).

Mantan Gubernur Jawa Tengah itu menekankan, wajar jika para tokoh agama, tokoh masyarakat, masyarakat sipil, dan ilmuwan sejumlah kampus menyatakan keprihatinan atas proses demoktasi di Indonesia saat ini. 

“Ini alert untuk demokrasi kita. Kalau kita tidak bisa perbaiki hari ini, kepercayaan itu akan hilang,” tegas Ganjar.

DKPP sebelumnya menyatakan bahwa Ketua Komisi KPU RI, Hasyim Asy’ari terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Putusan itu berkaitan dengan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pada 25 Oktober 2023 lalu.

Hal itu merupakan hasil sidang putusan terhadap empat perkara yang telah disidangkan DKPP, yakni perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023. DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Hasyim Asy’ari.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari,” tegas Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan putusan di kantor DKPP, Jakarta, Senin (5/2).

Selain Hasyim, DKPP juga memberikan sanksi kepada Anggota KPU lainnya, yakni Betty Epsilon Idroos, Mochamad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Mereka juga dijatuhkan sanksi peringatan keras.

Mereka diadukan perihal penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres pada 25 Oktober 2023. Karena pengadu menilai tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. 

Sebab, KPU belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.

Keempat perkara itu diadukan oleh Demas Brian Wicaksono (perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Pengadu menduga tindakan para teradu, dalam hal ini KPU RI membiarkan Gibran Rakabuming Raka mengikuti tahapan Pilpres 2024 sehingga melanggar prinsip berkepastian hukum.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tahun Ini Matahari Department Store Akan Tutup 13 Gerainya

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Platform bisnis ritel terbesar di Indonesia, PT Matahari Departement Store Tbk akan menutup 13 gerai pada tahun ini. Dalam keterangan...

Berita Terkait