KORANBOGOR.com,JAKARTA-Kasus korupsi dalam tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) tahun 2015 hingga 2022 menjadi sorotan publik belakangan ini.
Keterlibatan sejumlah tokoh terkenal, termasuk crazy rich PIK Helena Lim dan Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi, telah menambah dramatisasi dalam kasus ini.
Direktur Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan perhitungan kerugian negara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negara, kami masih dalam proses penghitungan,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/3/2024).
“Formulasinya masih kami rumuskan dengan baik bersama BPKP dan para ahli,” imbuh Kuntadi.
Sebelumnya, diberitakan bahwa kerugian ekologis, ekonomi, dan pemulihan lingkungan akibat korupsi tersebut mencapai Rp 271 triliun.
Hal itu menurut perhitungan ahli lingkungan IPB, Bambang Hero Saharjo.
Perhitungan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 7/2014.
Menurut rincian yang disampaikan, kerugian lingkungan terdiri dari tiga jenis.
Pertama, kerugian ekologis senilai Rp 183,7 triliun.
Kedua, kerugian ekonomi lingkungan mencapai Rp 74,4 triliun.
Ketiga, biaya pemulihan lingkungan yang mencapai Rp 12,1 triliun.Kasus ini telah mengejutkan banyak pihak dan menjadi sorotan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Kejaksaan Agung bersama instansi terkait terus mengusut kasus ini untuk memastikan keadilan dan menegakkan hukum.