Aksi Kompol Rossa, Kubu Hasto Sebut KPK Lakukan Kejahatan Hukum

Harus Baca

Foto: Anggota tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Senin (10/6).

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Anggota tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyampaikan keberatan atas tindakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kompol Rossa Purbo Bekti pada Senin (10/6).

Diketahui, Rossa sempat menginterogasi staf Hasto, Kusnadi di Gedung KPK, Jakarta Selatan siang tadi.

“Hari ini kami menyampaikan keberatan atas tindakan kejahatan hukum yang dilakukan oleh penyidik KPK,” kata Ronny dalam konferensi pers di Kantor DPP PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta Pusat, Senin ini.

Dia beranggapan Rossa melakukan aksi ilegal dengan memeriksa dan menyita ponsel Kusnadi beserta gawai milik Hasto.

Ronny melanjutkan bahwa tindakan ilegal itu terjadi saat Hasto sedang menjalani pemeriksaan di markas KPK. 

Tiba-tiba, kata Ronny, seseorang yang memakai masker dan topi mendatangi Kusnadi yang turut mendampingi Hasto dan berada di lantai bawah KPK bersama para wartawan dan staf lainnya.

Ronny bercerita orang tersebut yang belakangan diketahui Rossa, meminta Kusnadi naik ke lantai dua di Gedung KPK dengan klaim dipanggil oleh Hasto. 

“Jadi, yang disampaikan adalah bahwa Bapak (Hasto, red) memanggil ke lantai dua, sehingga Saudara Kusnadi ikut karena mengetahui bahwa Bapak (Hasto, red) memanggil, sehingga yang bersangkutan mengikuti penyidik masuk ke dalam dan ke lantai dua,” ujarnya.

Namun, kata Ronny, Kusnadi ketika berada di lantai dua tidak bertemu Hasto dan dipaksa menjalani pemeriksaan dan barang bawaan turut disita.

“Ternyata dilakukan pemeriksaan. Kemudian dilakukan pengeledahan dan juga dilakukan penyitaan,” kata mantan pengacara Bharada Richard Eliezer itu.

Ronny mengaku tidak terima perlakuan Kompol Rossa terhadap Kusnadi, karena staf Hasto itu bukan objek pemanggilan KPK pada Senin ini.

Menurutnya, KPK dalam suratnya hanya memanggil Hasto sebagai saksi dan tidak mencatumkan Kusnadi.

“Kok, tiba-tiba Saudara Kusnadi ini mohon maaf kita melihat seperti dipanggil dengan cara yang menurut saya ini diakali atau dijebak,” ujar Ronny.

Dia mengatakan aksi Kompol Rossa menyita barang dan menggeledeh paksa Kusnadi  melanggar Pasal 33 dan 39 KUHP.

“Maka, perlu kami sampaikan kepada publik Kami menghormati penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK, tetapi kami keberatan terhadap cara-cara yang melanggar hukum dan perlu diketahui oleh publik, barang-barang yang disita itu adalah barang pribadi,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Porsche Sprint Challenge Indonesia 2024 Akan Digelar Bulan Agustus

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Setelah sukses di musim perdananya tahun lalu,Porsche Sprint Challenge Indonesia akan segera memulai musim keduanya pada Agustus mendatang....

Berita Terkait