KORANBOGOR.COM.JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutus gugatan lima orang ibu yang anaknya ‘diculik’ oleh mantan suami mereka. Momen tersebut terjadi saat salah satu hakim MK, Guntur Hamzah, menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) atas putusan tersebut atau berbeda pendapat dari Hakim lainnya (26/09).
Para ibu yang mengajukan gugatan ke MK karena anak ‘diculik’ mantan suami.Guntur Hamzah, menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) atas putusan terkait gugatan para ibu tersebut.
Para ibu itu dalam gugatannya mempermasalahkan Pasal 330 Ayat (1) KUHP yang berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”.
Frasa ‘barang siapa’ yang menjadi persoalan. Kelima ibu itu merasa dirugikan hak konstitusionalnya lantaran hal tersebut. Kelima ibu tersebut tidak bisa memproses secara hukum mantan suami mereka atas dugaan penculikan karena frasa tersebut. Sebab, ‘penculikan’ anak itu dilakukan oleh ayah kandung sang anak.
Para ibu meminta frasa tersebut diganti menjadi: ‘Setiap orang tanpa terkecuali ayah atau ibu kandung dari anak’.
Namun, MK menolak permohonan tersebut untuk keseluruhan karena frasa ‘barang siapa’ dalam Pasal 330 ayat (1) KUHP sudah sangat jelas, mencakup juga permohonan para ibu tersebut.
Meski begitu, Guntur Hamzah punya sikap berbeda. Guntur menilai gugatan para ibu itu harusnya dikabulkan sebagian.
Bahkan saat membacakan  dissenting opinion-nya,Guntur sempat terisak ,mengingat kesaksian para ibu yang dilontarkan di persidangan, dengan menahan tangis membaca setiap paragraf yang ada.
Angelia Susanto yang anaknya EJ diculik di FlyOver Casablanca
Genap Empat Tahun, pada 30 Januari 2020 – Angelia mengeklaim putranya itu diculik oleh seseorang dalam perjalanan menuju sekolah. Angelia menduga orang tersebut adalah ayah kandung EJ.
Setiap kali mengingat peristiwa tersebut, Angelia tak bisa menahan tangis.
Air matanya jatuh tapi suaranya tersendat. Terasa seperti jeritan seorang ibu yang merindukan sang anak.
“Saya tidak akan lupa seumur hidup saya,” Katanya sambil menyeka air mata di Mahkamah Konstitusi.
YUSUF STEFANUS |