KORANBOGOR.com,JAKARTA-Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Iqbal Kholidin meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menindak aparatur sipil negara (ASN) atau pejabat daerah yang mendukung kontestan Pilkada 2024 dengan modus bantuan paket sembako.
Menurutnya, penyalahgunaan bantuan sosial dari sumber anggaran negara (APBN/APBD) termasuk kategori politik uang saat masa kampanye dan sudah masuk kategori pelanggaran pidana Pemilu.
Apalagi,bentuk penyalahgunaan tersebut seperti pembagian sembako kemudian disertai foto paslon yang berkontestasi dalam Pilkada.
“Bagi sembako gunakan fasilitas negara seperti aneka macam bansos bersumber dari APBN/APBD itu kategori politik uang di masa pemilu.
Apalagi bagi-bagi uang seperti bantuan, barang dan lain-lain,” kata Iqbal.
Menurut iqbal, politik uang menjadi persoalan yang tak pernah selesai setiap pesta demokrasi di Indonesia. Praktik menyuap pilihan masyarakat menjadi masalah klasik dalam setiap perhelatan pesta demokrasi.
“Perlu ada tindakan tegas dari penyelenggara Pemilu yaitu Bawaslu untuk memberikan sanksi kepada paslon yang ketahuan memberikan Bansos. Masyarakat juga yang melihat dan mengetahui harus melaporkan hal tersebut ke Bawaslu,” ungkap Iqbal.
Aksi bagi-bagi sembako menjelang Pilkada 2024 masif dilakukan di beberapa daerah. Salah satunya di Kalteng.
Ribuan paket sembako terus disebar ke seluruh penjuru wilayah di Kalteng oleh Gubernur Sugianto Sabran.
Bantuan paket sembako yang disalurkan tersebut terdiri dari beras 10 kg, gula 1 kg, dan minyak goreng 1 liter dengan nilai Rp198.500 per paket. Setiap penerima paket sembako mendapat subsidi dari Pemprov Kalteng.
Sugianto Sabran adalah kakak kandung dari Agustiar Sabran yang berpasangan dengan Wagub Kalteng petahana, Edy Pratowo di Pilgub Kalteng sekarang.
Sugianto Sabran berdalih, aksi bagi-bagi sembako yang dikemas dengan pasar murah tersebut demi mengendalikan inflasi dan menjaga kestabilan harga kebutuhan pokok bahkan untuk mencegah stunting