Rapat Di DPR,Imparsial Kecam Pengangkatan Mayor Teddy Menjadi Seskab

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Peneliti senior Imparsial Al Araf menilai terjadi pelanggaran Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 dalam pengangkatan Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) era Presiden Prabowo Subianto. 

Dia berkata demikian saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi I di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3). Al Araf datang dalam RDPU untuk membahas ketentuan baru dalam Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI soal perluasan prajurit militer menempati posisi sipil.

Awalnya, pengamat militer itu menyebut data Babinkum TNI sekitar 2023 mengungkapkan 2500 prajurit militer banyak menempati jabatan sipil. “Menurut saya sudah melampaui UU TNI. Apa implikasinya? Ada pelanggaran terhadap UU TNI,” kata Al Araf dalam rapat, Selasa. Dia mengungkapkan Pasal 47 UU Nomor 34 sudah mengungkap sejumlah kementerian yang bisa ditempati prajurit aktif.

Pasal 47 Ayat 2 UU TNI menyatakan: Prajurit aktif bisa menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung. Al Araf menyebut fenomena saat ini banyak prajurit TNI aktif yang ditempatkan di kementerian bukan masuk kategori dalam Pasal 47 Ayat 2 UU TNI.

Sebagai wakil rakyat, komisi tugasnya mengoreksi dan saya harapkan ini bisa dikoreksi karena sudah terlalu banyak, UU existing yang tidak memperbolehkan TNI di jabatan sipil,” lanjut dia.

Al Araf mengungkapkan penempatan prajurit aktif dalam jabatan sipil yang paling kentara ialah saat Mayor Teddy diangkat sebagai Seskab. “Hal yang paling kontroversial adalah pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab,” ujarnya.

Dia mengatakan Seskab belakangan memang diubah nomenklaturnya agar di bawah Sekretaris Militer yang memungkinkan Mayor Teddy menjabat Seskab. “Seskab jabatannya ditaruh di bawah Sekretaris Militer, wah, perdebatan pelik dan kompleks, yang menurut saya itu jelas melanggar UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 tentang posisi di jabatan sipil,” kata dia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Polri Terus Mengusut Dugaan Keterlibatan Eks Menkominfo Di Kasus Judi Online

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Polisi terus menyelidiki dugaan keterlibatan seorang mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dalam kasus judi online (judol) yang menyeret...

Berita Terkait