Kepala Disnaker Kota Bekasi Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Olahraga Rp 4,7 Miliar

Harus Baca

Kepala Disnaker Kota Bekasi Ahmad Zarkasih ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan alat olahraga Rp 4,7 Miliar, Kamis (15/5/2025)

KORANBOGOR.com,BEKASI-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi, Ahmad Zarkasih, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga senilai Rp 4,7 miliar.

Penetapan ini terkait perbuatan yang terjadi saat Ahmad menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bekasi pada 2023.

Selain Ahmad Zarkasih, dua tersangka lain juga ditetapkan, yaitu seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial MAR dan pihak ketiga berinisial M. “Penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang cukup,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, pada Kamis (15/5/2025).

Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Bulak Kapal, Kota Bekasi, untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. “Proses penyelidikan masih berjalan, mohon bersabar,” tambah Ryan.

Kasus ini terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat menemukan adanya kelebihan pembayaran dalam pengadaan alat olahraga tahap satu dan dua pada 2023. BPK merekomendasikan Wali Kota Bekasi untuk memproses kelebihan pembayaran tersebut dan menyetorkannya ke rekening kas umum daerah (RKUD) sesuai peraturan yang berlaku. Kasus ini kemudian ditangani Kejari hingga menetapkan Ahmad Zarkasih dan dua lainnya sebagai tersangka.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

BSI Maslahat Berikan Bantuan Paket Makanan Bergizi di Sragen,Dihadiri Istri Wakil Presiden RI

KORANBOGOR.com,SRAGEN-Dalam upaya mendukung program nasional percepatan penurunan stunting, Istri Wakil Presiden RI, Selvi Ananda, melakukan peninjauan program pencegahan stunting...

Berita Terkait