KORANBOGOR.com,JAKARTA-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan gratis untuk siswa SD dan SMP, baik di sekolah negeri maupun swasta, akan dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR, My Esti Wijayanti, usai rapat dengan pemerintah pada Selasa (10/6/2025).
“Keputusan MK soal pendidikan dasar gratis untuk SD-SMP bersifat final dan mengikat. Kami akan segera mengaturnya dalam RUU Sisdiknas dan regulasi lain serta membahasnya dengan kementerian terkait,” ujar Esti.
Komisi X DPR berencana memanggil Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk membahas implementasi putusan MK, termasuk kesiapan anggaran dan ketentuan teknis.
“Putusan ini tidak hanya tentang pendidikan gratis di sekolah negeri dan swasta, tetapi juga mencakup standar pendidikan, kurikulum, pengelolaan, dan pengawasan,” jelas Esti.
Berdasarkan perhitungan awal, Esti memperkirakan kebutuhan anggaran sekitar Rp 132 triliun untuk mendukung kebijakan ini. Angka tersebut dihitung berdasarkan bantuan Rp 300.000 per bulan untuk 20 juta siswa SD dan Rp 500.000 per bulan untuk 10 juta siswa SMP.
Putusan MK ini mengubah Pasal 34 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, yang sebelumnya hanya mewajibkan pendidikan gratis di sekolah negeri. Kini, kewajiban tersebut diperluas ke sekolah swasta, khususnya yang melayani masyarakat kurang mampu, untuk menjamin akses pendidikan dasar yang lebih inklusif.