Foto: Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa,10/6/2025,malam )
KORANBOGOR.com,JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan pengelolaan aset PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang telah disita kepada PT Pertamina Patra Niaga. Langkah ini diambil untuk memastikan kelangsungan operasional distribusi dan pemasaran minyak serta tata kelola perusahaan tetap berjalan selama proses penegakan hukum berlangsung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa Pertamina dipilih karena dinilai memiliki kemampuan untuk mengoperasikan perusahaan milik Riza Chalid dan Muhammad Kerry Andrianto tersebut.
“Pengelolaan OTM diserahkan kepada PT Pertamina Patra Niaga untuk menjaga keberlangsungan operasi dan fungsi perusahaan,” ujar Harli di Kejagung, Senin (16/6/2025).
Harli menjelaskan, PT OTM berperan dalam distribusi minyak di Pulau Jawa, sebagian Pulau Sumatera, dan Kalimantan bagian barat. Oleh karena itu, operasional kilang perusahaan ini harus tetap berjalan demi menjaga pasokan minyak di wilayah tersebut.
Detail Aset yang Disita
Aset PT OTM yang disita Kejagung mencakup:
- Dua bidang tanah seluas 222.615 m².
- Bangunan dengan 21 tangki penyimpanan minyak berkapasitas total bervariasi, meliputi:
- Lima tangki (22.400 kl).
- Tiga tangki (20.200 kl).
- Empat tangki (12.600 kl).
- Tujuh tangki (7.400 kl).
- Dua tangki (7.000 kl).
- Dua dermaga untuk bongkar muat kapal tanker dan kapal LNG.
- Satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Dengan penyerahan ini, PT Pertamina Patra Niaga akan mengawasi dan mengoperasikan seluruh aktivitas OTM untuk memastikan fungsi strategis perusahaan tetap terjaga.