KORANBOGOR.com,JAKARTA-Kementerian ATR/BPN menerima banyak laporan terkait laut yang telah dikaveling tanpa prosedur yang sah di sejumlah daerah. Masalah itu terbanyak terjadi di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan kaveling laut di Batam telah menyalahi aturan yang ada karena dari delapan prosedur harus ditempuh tidak ada satu pun yang dijalani.
“Pada saat ini banyak sekali laut sudah dikaveling, bahkan dijual, dikerjasamakan kepada pihak ketiga. Paling banyak di Batam, tetapi ada juga di daerah-daerah lain,” kata Nusron di Jakarta, Senin (3/8/2026).
Menteri asal Golkar itu menambahkan Kementerian ATR/BPN meminta semua pihak agar menertibkan pengavelingan laut itu.
Menurut Nusron, kaveling laut di Batam telah menyalahi aturan yang ada. Menurut aduan yang masuk ke Kementerian ATR/BPN, persoalan kavling laut di Batam ialah keluarnya hak pengelolaan (HPL) tanpa ada proses pendahuluan yang memadai.
Nusron menegaskan HPL bisa didapatkan ketika pemohonnya telah memenuhi sejumlah persyaratan berdasarkan berbagai regulasi dan proses pemanfaatan kawasan reklamasi yang harus dilakukan secara bertahap.
Tahapan tersebut dimulai dari penetapan lokasi reklamasi, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), persetujuan lingkungan, penerbitan izin reklamasi, pelaksanaan dan pengawasan reklamasi, verifikasi hasil reklamasi, hingga pengajuan hak pengelolaan (HPL).
Setelah HPL diterbitkan, barulah dapat dilakukan penetapan lokasi lahan dan pemberian hak atas tanah.
Namun, menurut Nusron, dalam praktiknya ditemukan sejumlah kasus yang justru langsung menerbitkan pengalokasian lahan tanpa melalui tahapan tersebut.
“Jadi, sekarang banyak kejadian, belum ada penetapan rencana reklamasi, belum PKKPRL, belum persetujuan lingkungan dan sebagainya, sudah ada penetapan lahan. Ini berarti melanggar prosedur dan delapan tahap yang dilompati,” ujarnya pula.
Nusron menegaskan bahwa ATR/BPN minta kepada pihak-pihak berwenang di Batam, dan di kawasan lain untuk menertibkan, mengingat laut itu adalah ruang publik “common use” bukan private use.
“Kalau laut pantai sudah dikapling tanpa izin PKKPRL maupun izin yang lain dan belum reklamasi, itu namanya penyerobotan ‘common use’ atau ruang publik untuk kepentingan ruang privat dan itu tidak diperbolehkan,” katanya.