Restrukturisasi Besar di Citilink Indonesia: Perombakan Komisaris dan Direksi

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-PT Citilink Indonesia, anak usaha PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk melakukan perombakan signifikan pada jajaran komisaris dan direksi. Langkah ini merupakan bagian dari strategi penyegaran manajemen guna meningkatkan performa perusahaan.

Perubahan di Dewan Komisaris
Agustinus Gustav Brugman resmi ditunjuk sebagai Komisaris Utama, menggantikan Hengki Sihombing. Dewan komisaris juga diperbarui dengan penambahan nama-nama baru, yakni:

  • Veronica Tan
  • Yuli Harsono
  • Anindita Eka Wibisono
  • Zainal Rahman (tetap menjabat sebagai komisaris).

Perombakan Jajaran Direksi
Jajaran direksi mengalami perubahan besar dengan penunjukan:

  1. Darsito Hendroseputro sebagai Direktur Utama, menggantikan Dewa Kadek Rai.
  2. Arry Kalzaman Sudarmadji sebagai Direktur Operasi, menggantikan Eric Ferdinand Sofyal.
  3. Eksitarino Irianto sebagai Direktur Human Capital, menggantikan Arief Adhi Sanjaya.
  4. Tengku Valmy Andali sebagai Direktur Keuangan, menggantikan Pandu Fajar Wisudha.
  5. Rifky Rizal Saidi sebagai Direktur Teknik, menggantikan Jaka Ari Triyoga.

Profil Singkat Citilink Indonesia
PT Citilink Indonesia didirikan pada 6 Januari 2009 berdasarkan Akta Notaris Natakusumah Nomor 01, berpusat di Sidoarjo, Jawa Timur. Legalitas perusahaan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Surat Keputusan Nomor AHU-14555.AH.01.01 Tahun 2009 pada 22 April 2009. Saat pendirian, saham Citilink dimiliki 67% oleh Garuda Indonesia dan 33% oleh PT Aerowisata.

Restrukturisasi ini diharapkan dapat memperkuat posisi Citilink sebagai maskapai penerbangan terkemuka di Indonesia dengan manajemen yang lebih dinamis dan kompetiti

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kerugian Publik Rp 63 Triliun,Kuota Internet Hangus Diduga Dijual Ulang

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Praktik kuota internet hangus bukan sekadar merugikan konsumen secara individual tetapi berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi masyarakat dalam skala masif...

Berita Terkait