KPK Menduga Amplop Yang Diberikan Suhardiman Amby Kepada Menhut Raja Juli Berisi Pecahan Dolar Singapura

Harus Baca

KORANBOGOR.COM,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga amplop yang diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni berisi uang dalam pecahan dolar Singapura. Uang tersebut diduga berasal dari dana yang dihimpun dari 914 anggota koperasi unit desa (KUD) untuk pengurusan pelepasan izin kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menemukan dugaan bahwa uang yang sebelumnya dikumpulkan dalam mata uang rupiah telah ditukarkan terlebih dahulu menjadi dolar Singapura.

“Dalam pengumpulan uang tersebut, diduga uang-uang yang dikumpulkan kemudian dikonversi dalam bentuk Singapura dolar,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, SelasaBudi menjelaskan, penyidik masih mendalami dua perkara yang menjerat Bupati Kuansing Suhardiman Amby, yakni dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi serta dugaan suap terkait pelepasan izin kawasan hutan produksi terbatas (HPT).

Dalam penyidikan awal perkara izin kawasan hutan tersebut, KPK memperoleh keterangan mengenai adanya penyerahan uang kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

“Ini yang kemudian akan menjadi materi yang didalami oleh penyidik tentunya, karena memang dari keterangan awal bahwa ada pemberian yang dilakukan oleh bupati kepada Pak Menteri di Kementerian Kehutanan, yang kemudian oleh Pak Menteri juga sudah dikonfirmasi dan disampaikan secara jelas terkait dengan tanggal pemberiannya, kemudian tanggal pengembaliannya, dan juga bahkan tanggal pelaporan penolakan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi pada tanggal 3 Juli kemarin,” jelas Budi.Menurut KPK, keterangan tersebut masih akan didalami sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

Meski menduga amplop tersebut berisi dolar Singapura, KPK belum dapat memastikan nominal maupun isi sebenarnya. Hal itu karena amplop tersebut telah dikembalikan oleh Raja Juli Antoni kepada pihak pemberi sehingga tidak menjadi barang yang dilampirkan dalam laporan penolakan gratifikasi.

“Terkait detail dari isi amplop tersebut, karena memang amplop ini sudah dikembalikan oleh Pak Menteri kepada pihak bupati, sehingga tidak disertakan dalam laporan penolakan gratifikasi, sehingga kami juga di sini belum mengecek isi dari amplop tersebut,” pungkas Budi.

Ia menambahkan, pendalaman perkara dilakukan oleh Kedeputian Penindakan bersama Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin (29/6/2026).Selain Suhardiman, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain serta direktur utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) sebagai tersangka.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK turut mendalami dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Suhardiman Amby, termasuk yang berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kuantan Singingi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MAKI Dukung Penuh Langkah Korkas Tipikor Polri Usut Tuntas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam mengusut...

Berita Terkait