OJK Berhasil Blokir 557.751 Rekening Dari Total 608.168 Rekening Terkait Scam

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Sebanyak 557.751 rekening berhasil diblokir dari total 608.168 rekening yang dilaporkan oleh para korban kepada Indonesia Anti-Scam Center (IASC) terkait penipuan (scam).

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan sejak November 2024 hingga akhir Juni 2026 total dana korban yang sudah diblokir atau diamankan tercatat sebesar Rp 674,1 miliar.

Di samping itu, dana yang sudah dikembalikan kepada korban sebesar Rp 196,93 miliar.“Saya percaya angka ini hanyalah puncak gunung es karena tidak semua korban melaporkan bahwa mereka telah menjadi korban penipuan,” kata di Jakarta, Senin.

Friderica menilai masih banyak korban yang enggan melaporkan kasus penipuan karena merasa malu atau menganggap tidak pantas menjadi korban, termasuk mereka yang bekerja di sektor keuangan.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa jumlah kasus yang tercatat kemungkinan masih jauh di bawah kondisi sebenarnya.Ia juga menekankan, besarnya dana yang berhasil diamankan melalui koordinasi IASC menunjukkan bahwa tindakan cepat mampu melindungi konsumen.

Namun, ketika dana telah dipecah, dipindahkan, dikonversi, atau dialihkan ke luar negeri, peluang untuk memulihkannya menjadi jauh lebih kecil.Dari perspektif anti pencucian uang (APU), Friderica menjelaskan praktik penipuan umumnya memanfaatkan money mule, rekening nominee, berbagai saluran pembayaran, merchant maupun sub-merchant, aset virtual, serta jaringan lintas negara.

Berbagai jalur tersebut dapat menyembunyikan pelaku, menyamarkan asal-usul dana, dan mempersulit pelacakan transaksi keuangan ilegal.

Oleh sebab itu, APU tidak hanya menjadi kewajiban kepatuhan (compliance), tetapi juga mekanisme pertahanan untuk memutus aliran dana hasil penipuan.Friderica menambahkan bahwa penerapan customer due diligence yang kuat, identifikasi beneficial owner dan pihak pengendali, pemantauan transaksi, serta pelaporan transaksi mencurigakan secara tepat waktu merupakan langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan sistem keuangan.

OJK memandang terdapat empat aspek yang perlu terus diperkuat, yakni tata kelola dan kepatuhan, efektivitas customer due diligence, pemantauan dan deteksi berbasis teknologi, serta upaya pencegahan.

“Keempat prioritas tersebut harus didukung oleh kemitraan yang kuat agar memungkinkan terjadinya penguatan pertukaran data, pertukaran intelijen, serta koordinasi lintas sektor dan lintas negara,” kata Friderica

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tim Kuasa Hukum Nadiem Makarim Laporkan Empat Hakim Yang Adili Perkara Klienya Ke Komisi Yudisial

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Tim kuasa hukum Nadiem Makarim melaporkan empat hakim yang mengadili perkara kliennya ke Komisi Yudisial (KY). Laporan itu memuat...

Berita Terkait