KORANBOGOR.com,JAKARTA-Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) periode 2023-2024. Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan sekaligus menahan satu tersangka baru yang diduga terlibat dalam rekayasa proyek fiktif dengan nilai kerugian negara lebih dari Rp 16 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, mengatakan tersangka berinisial JND resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (6/7/2026). JND diketahui merupakan direktur PT CV Asaykhana sekaligus pihak yang mengendalikan sejumlah perusahaan lain.
Perusahaan-perusahaan tersebut, antara lain CV Nalisa Destia, CV Mila Kirana, CV Raflindo Pratama, PT Atrindo Prima Persada, CV Nursa Lima, CV Zafran Karya Utama, CV Azio Osaka, dan CV Ardian Permata Indah.”Setelah dilakukan penetapan tersangka, JND langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang guna kepentingan penyidikan,” ujar Dapot dalam keterangan tertulisnya.
Menurut penyidik, JND bersama para tersangka lain diduga melakukan rekayasa proyek fiktif dalam pelaksanaan belanja rutin di Sekretariat Ditjen Cipta Karya sepanjang 2023 hingga 2024. Modus tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sedikitnya mencapai Rp 16 miliar.
Atas dugaan perbuatannya, JND dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kejati DKI Jakarta menegaskan proses penyidikan kasus korupsi proyek fiktif di lingkungan Ditjen Cipta Karya masih terus berlanjut. Penyidik kini mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik dari lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum, badan usaha milik negara (BUMN), maupun pihak swastaSelain memeriksa sejumlah saksi dan ahli keuangan negara, penyidik juga melakukan pelacakan terhadap aset-aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut. Langkah penyitaan aset dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Kejati DKI Jakarta memastikan pengusutan perkara ini tidak berhenti pada penetapan satu tersangka baru. Penyidik akan terus mengembangkan perkara dengan mengumpulkan alat bukti tambahan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab dalam dugaan korupsi proyek fiktif di Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum.