Praswad Nugraha : Pengembalian Amplop Dugaan Uang Suap Tidak Menghapus Unsur Pidana

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, menilai tindakan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang mengembalikan amplop dugaan uang suap dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby tidak menghapuskan unsur pidana. Praswad mendesak lembaga antirasuah segera menetapkan Raja Juli sebagai tersangka.

“Menurut saya, pengembalian uang itu tidak pernah menghilangkan tindak pidananya,” ujar Praswad saat dihubungi, Rabu (8/7).

Praswad menegaskan bahwa kasus ini bukan tergolong gratifikasi, melainkan suap. Pasalnya, terdapat latar belakang pemberian yang jelas terkait dengan permohonan pembebasan lahan hutan yang sedang diajukan oleh Bupati Kuansing.

“Ini bukan gratifikasi. Ini suap, karena ada latar belakang pemberiannya. Latar belakang pemberiannya jelas, yaitu terkait permohonan pembebasan lahan hutan,” tegasnya.

Ia menjelaskan perbedaan mendasar antara suap dan gratifikasi. Gratifikasi biasanya terjadi tanpa ada transaksi atau latar belakang kepentingan tertentu, misalnya saat pernikahan. Sementara dalam kasus ini, pemberian uang dilakukan saat ada proses perizinan yang sedang berjalan.

“Kalau seseorang sedang mengajukan permohonan pembebasan lahan hutan, lalu langsung memberikan uang, itu bukan gratifikasi. Itu suap. Transaksinya jelas,” tambah Praswad.Menurut Praswad, Raja Juli Antoni seharusnya segera ditetapkan sebagai tersangka sebelum intervensi politik masuk.

Ia juga menyoroti waktu pelaporan penolakan gratifikasi yang dilakukan Raja Juli ke KPK, yang baru dilakukan pada 3 Juli 2026, setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kuansing terjadi.

“Tiga hari setelah OTT, baru dilaporkan ke KPK. Padahal, yang kita tahu, kalau mau melapor sebagai gratifikasi, barangnya harus diserahkan kepada KPK, bukan dikembalikan kepada pihak yang memberi,” kritiknya.

Raja Juli sebelumnya mengaku menerima amplop dari Suhardiman Amby dalam sebuah audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026 . Ia mengeklaim tidak mengetahui isi amplop tersebut dan memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya pada 12 Juni 2026.

KPK sendiri menduga amplop yang diberikan Bupati Kuansing kepada Menhut Raja Juli berisi uang pecahan dolar Singapura. Uang tersebut diduga berasal dari hasil pengumpulan atau pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD) untuk mengurus pelepasan izin kawasan hutan seluas 1.828 hektare.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa laporan penolakan gratifikasi dari Raja Juli masih dalam tahap verifikasi dan analisis oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik.

Namun, berdasarkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, laporan gratifikasi berpotensi tidak ditindaklanjuti apabila diketahui sedang dilakukan penyidikan tindak pidana atau patut diduga terkait tindak pidana.

“Dalam praktik di KPK, kalau sudah ada perkara suap, maka seluruh laporan gratifikasi yang berkaitan dengan perkara tersebut akan ditolak,” jelas Praswad.

“Kalau laporan gratifikasi diterima dalam perkara yang sudah jelas merupakan suap, nanti semua perkara suap bisa diubah menjadi gratifikasi. Akibatnya, OTT tidak akan pernah ada lagi dan KPK tidak bisa menetapkan tersangka tambahan. Perkaranya bisa mati,” pungkasnya.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29-30 Juni 2026. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnaen, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan.

Bupati Suhardiman diduga meminta dan menerima mobil mewah dari dua kandidat Sekda sebagai syarat untuk menduduki jabatan tersebut. Zulkarnaen menyanggupi permintaan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp 2,05 miliar dan sebelumnya juga memberikan Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp 700 juta untuk jabatan Kepala Dinas PUPR pada 2021.

Dalam pengembangan penyidikan, nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni ikut terseret karena menerima amplop dari Bupati Suhardiman pada 2 Juni 2026, yang diduga berkaitan dengan pengurusan pelepasan izin kawasan hutan produksi terbatas.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

DPR : Amplop Yang Diterima Menhut Raja Juli Seharusnya Diserahkan Ke KPK

Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, menilai amplop yang diterima Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dari Bupati Kuantan...

Berita Terkait