Beranda Hukum & Politik Berita Internasional Australia dan Indonesia Tandatangani Nota Kesepahaman Produk Halal

Australia dan Indonesia Tandatangani Nota Kesepahaman Produk Halal

0
8

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Kedutaan Besar Australia di Indonesia menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) mengenai kerja sama jaminan produk halal untuk mendukung dan memperlancar perdagangan produk bersertifikat halal antar kedua negara.

Disaksikan oleh Asisten Menteri Luar Negeri dan Perdagangan Australia, the Hon Matt Thistlethwaite MP, MoU ini ditandatangani oleh Kepala BPJPH, Dr Ahmad Haikal Hasan dan Kuasa Usaha Australia, Gita Kamath di Jakarta.

“MoU ini menandai langkah penting dalam memperkuat kerja sama halal antara Indonesia dan Australia. Melalui pendalaman dialog teknis, peningkatan kapasitas, dan pertukaran informasi, kita dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, mendukung ekosistem halal Indonesia, serta membantu produk halal berkualitas tinggi menjangkau pasar kedua negara,” ujar Dr Ahmad Haikal Hasan, Kepala BPJPH.

Indonesia adalah salah satu pasar halal terbesar di dunia dan tengah menuju penerapan sertifikasi halal wajib untuk sebagian besar produk makanan dan minuman, serta serangkaian produk konsumen lainnya dimulai dari 18 Oktober 2026. MoU ini membentuk kerangka kerja resmi untuk kerja sama dalam pertukaran informasi, dialog teknis, dan pengembangan kapasitas.

“Indonesia merupakan salah satu mitra ekonomi terdekat Australia dan pasar yang sangat penting bagi eksportir produk pangan dan pertanian Australia, khususnya daging dan produk susu,” ujar Asisten Menteri Thistlethwaite.

“MoU ini mendukung perdagangan dua arah melalui penguatan kerja sama di bidang jaminan produk halal, sekaligus memperkuat kemitraan ekonomi kita di bawah Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (IA-CEPA) serta Kemitraan Strategis Komprehensif (CSP),” tambah Asisten Menteri Thistlethwaite.

Pertanyaan Media: Public-Affairs-JAKT@dfat.gov.au

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini