KORANBOGOR.com,JAKARTA-Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara korupsi, Jumat (24/7/2026) malam.
Berbeda dengan tersangka lain, Febrie ditahan tanpa mengenakan rompi warna pink khas tahanan Kejagung. Dia juga tidak diborgol.
Setelah hampir 10 jam diperiksa, Febrie keluar dari Gedung Kejagung, Jakarta dengan mengenakan kemeja batik. Sempat dicecar beragam pertanyaan oleh wartawan. Namun, Febrie tidak banyak berkomentar. Dia langsung menuju ke mobil tahanan.Kejagung menyatakan Febrie ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK untuk kepentingan penyidikan.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah mengatakan penyidik sudah meningkatkan kasus kliennya menjadi tersangka dalam kasus TPPU.
“Pukul 19.00 tadi kami menerima dua dokumen, penetapan tersangka dan penahanan,” katanya kepada wartawan di Kejagung.Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Agung yang dikenal sebagai Tim 9 menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk perkara dugaan TPPU. Sprindik bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 itu diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan sprindik baru diterbitkan setelah Kejagung menerima berkas perkara serta barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Polri.
Kejaksaan Agung juga menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pelimpahan perkara dari Polri sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.Sprindik pertama bernomor 43 untuk penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI.
Sprindik kedua bernomor 44 untuk penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout).
Sprindik ketiga bernomor 45 diterbitkan untuk penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.