KORANBOGOR.com,JAKARTA-Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Tenaga Kerja dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mercy Chriesty Barends mengapresiasi keberhasilan Polri bersama lembaga terkait dalam menangkap Leny Agustya, buronan Interpol yang diduga terlibat dalam jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Namun, menurut Mercy, kepolisian jangan berpuas diri dengan hanya satu buron red notice.
Penangkapan tersebut merupakan langkah penting sekaligus barometer dalam perang melawan perdagangan orang yang kini telah berkembang menjadi kejahatan transnasional yang terorganisasi.
Mercy menilai maraknya praktik TPPO menunjukkan sindikat bekerja semakin rapi dan memanfaatkan media sosial, beking oknum aparat negara yang korup, serta kondisi ekonomi masyarakat untuk menjaring korban dengan janji pekerjaan bergaji tinggi.
Padahal, tidak sedikit korban yang berakhir menjadi korban eksploitasi, penyiksaan, kerja paksa, hingga kehilangan nyawa.
Sebagai anggota Komisi III DPR RI, Mercy meminta Polri untuk terus mengembangkan penyidikan hingga ke akar jaringan, termasuk menelusuri aliran dana dan membongkar hubungan sindikat di dalam maupun luar negeri.
Penegakan hukum harus memberikan efek jera agar perdagangan manusia tidak lagi menjadi bisnis yang menguntungkan.
Selain itu sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Tenaga Kerja dan P2MI, Mercy juga mendesak pemerintah memperkuat pengawasan terhadap perekrutan pekerja migran.
“Perdagangan orang adalah kejahatan terhadap kemanusiaan. Negara harus hadir melindungi setiap warga negara dengan penegakan hukum yang tegas, perlindungan menyeluruh bagi korban, dan pencegahan yang berkelanjutan. Tidak boleh ada lagi ruang bagi sindikat TPPO untuk memperdagangkan masa depan anak-anak bangsa,” tutup Mercy.
“Saya meyakini masih banyak Leny-Leny lain yang hingga hari ini masih bebas merekrut, menipu, dan mengirimkan warga negara Indonesia ke luar negeri melalui jalur ilegal.
Seluruh aktor yang terlibat, mulai dari perekrut, calo, penyedia dokumen palsu, penampung, hingga aktor intelektual yang menikmati keuntungan dari kejahatan ini harus ditangkap dan diproses sesuai hukum,” tegas Mercy.