Febri Ardriansyah Kembali Bantah Dirinya Sebagai Pemilik Emas 74 Kg

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali membantah dirinya sebagai pemilik emas batangan seberat 74 kilogram yang disita penyidik Polri saat penggeledahan rumahnya beberapa waktu lalu.

Bantahan tersebut disampaikan Febrie Adriansyah saat diperiksa sebagai tersangka dan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Febrie diperiksa sekitar 6 jam sejak pukul 14.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 20.00 WIB. Dia turut didampingi kuasa hukumnya Febri Diansyah. Lebih 20 pertanyataan diajukan penyidik terkait TPPU hingga kepemilikan barang bukti emas dan uang ratusan miliar yang disita penyidik.

Febri mengatakan penyidik tidak memperlihatkan barang bukti kepada kliennya selama pemeriksaan hari ini. Menurutnya, pertanyaan mengenai emas tersebut sebenarnya telah diajukan sejak pemeriksaan awal.

“Pak FA sudah menjawab bahwa dirinya bukan pemilik emas tersebut,” kata Febri kepada wartawan seusai mendampingi Febrie di Kejagung.

Penyidik, kata dia, kembali menanyakan hal serupa dalam pemeriksaan lanjutan dan kliennya tetap memberikan jawaban yang sama.

Menurut tim kuasa hukum, untuk membuat perkara menjadi terang, penyidik terlebih dahulu perlu memastikan secara jelas pemilik emas maupun uang yang menjadi objek penyidikan.

Febri berpandangan penyidik perlu membuktikan secara jelas asal-usul harta yang diduga berasal dari tindak pidana dalam perkara dugaan TPPU.

Menurutnya, selain kepemilikan aset, penyidik juga harus dapat menjelaskan kapan harta tersebut diterima, dipindahkan, ditempatkan, maupun diubah bentuknya sebagaimana menjadi unsur dalam tindak pidana pencucian uang.

Ia menyebut masih terdapat sejumlah hal yang dinilai belum jelas sehingga memunculkan berbagai pertanyaan hukum mengenai kualitas alat bukti dalam perkara tersebut.

Sebagai dasar argumentasi, tim kuasa hukum mengaku telah mempelajari sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung terkait tindak pidana pencucian uang.

Menurut Febri, putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan tindak pidana pencucian uang merupakan follow-up crime, sehingga keberadaannya tidak dapat dipisahkan dari adanya dugaan tindak pidana asal yang menjadi sumber harta kekayaan.

Selain itu, ia juga mengutip putusan Mahkamah Agung yang menurutnya pernah membebaskan terdakwa yang hanya didakwa dengan tindak pidana pencucian uang tanpa pembuktian tindak pidana asal.

Pandangan tersebut, kata Febri, akan menjadi salah satu materi yang diajukan dalam sidang praperadilan mendatang.

Menanggapi pertanyaan mengenai penggeledahan di kediaman Febrie Adriansyah dan dugaan penyitaan sejumlah dokumen, Febri enggan memberikan penjelasan lebih jauh.

Ia menegaskan tim kuasa hukum menghormati kewenangan penyidik dalam melakukan penggeledahan maupun penyitaan selama proses penyidikan berlangsung.

“Kami menghormati kewenangan kejaksaan atau penyidik kejaksaan untuk melakukan penggeledahan maupun tindakan-tindakan lain,” ujarnya.

Hingga pemeriksaan berakhir, penyidik belum menyampaikan keterangan resmi mengenai materi pemeriksaan maupun perkembangan terbaru penyidikan perkara dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah.

Proses hukum diperkirakan berlanjut bersamaan dengan agenda praperadilan yang dijadwalkan berlangsung pada pertengahan Agustus 2026.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Isu Reshuffle Kabinet Merah Putih : Hak Prerogatif Presiden

Partai Gerindra, sebagai salah satu partai pengusung utama Presiden Prabowo Subianto, memilih tidak banyak berkomentar mengenai isu reshuffle kabinet....

Berita Terkait