HUT 28 Tahun IJTI “Menjaga Muruah Jurnalisme”

Harus Baca

Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Herik Kurniawan mengatakan perkembangan teknologi digital dan derasnya arus informasi melalui media sosial telah menghadirkan tantangan baru bagi industri penyiaran

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) genap berusia 28 tahun pada Minggu (9/8/2026). Memperingati hari jadinya, IJTI mengusung tema “Menjaga Muruah Jurnalis Televisi di Tengah Badai Disrupsi”.

Tema tersebut menjadi refleksi sekaligus seruan bagi seluruh jurnalis televisi di Indonesia untuk tetap menjunjung tinggi etika, profesionalisme, dan integritas di tengah perubahan lanskap media yang berlangsung cepat.

Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Herik Kurniawan mengatakan perkembangan teknologi digital dan derasnya arus informasi melalui media sosial telah menghadirkan tantangan baru bagi industri penyiaran.

Menurutnya, kecepatan dalam menyampaikan informasi tidak boleh mengorbankan akurasi dan verifikasi. Jurnalis juga dituntut tidak terjebak dalam sensasionalisme yang dapat mengurangi kedalaman pemberitaan.

“Kecepatan sering kali mengangkangi akurasi, dan sensasionalisme berisiko menggeser kedalaman berita. Dalam situasi ini, IJTI menegaskan muruah jurnalisme penyiaran tidak boleh goyah,” kata Herik dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (9/8/2026).

Herik menegaskan jurnalis televisi harus tetap menjadi garda terdepan dalam menyampaikan informasi yang terverifikasi, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Selain tantangan teknologi, IJTI menyoroti pentingnya menjaga independensi jurnalis sebagai salah satu pilar utama demokrasi. Herik mengatakan dinamika politik dan ekonomi serta keterbukaan arus informasi dapat meningkatkan potensi intervensi terhadap kerja jurnalistik.

Menurut dia, jurnalisme yang bebas dari tekanan dan kepentingan sepihak menjadi salah satu syarat penting bagi terciptanya demokrasi yang sehat.

“Di tengah keterbukaan informasi dan dinamika politik maupun ekonomi, jurnalisme yang bebas dari intervensi dan kepentingan sepihak adalah syarat mutlak bagi tumbuhnya demokrasi yang sehat,” ujarnya.

Terkait hal itu, IJTI menilai kemerdekaan pers harus tetap dijaga bersamaan dengan tanggung jawab jurnalistik. Jurnalis tidak hanya dituntut cepat menyampaikan informasi, tetapi juga memastikan informasi tersebut benar dan memiliki kepentingan publik yang jelas.

Dalam momentum HUT ke-28, IJTI menyampaikan sejumlah seruan kepada seluruh jurnalis televisi dan perusahaan media. Pertama, IJTI meminta seluruh jurnalis televisi menjadikan kode etik jurnalistik (KEJ) serta pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS) sebagai landasan utama dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Kedua, IJTI menyerukan penolakan terhadap segala bentuk intervensi, tekanan, maupun upaya pembungkaman dari pihak mana pun yang berpotensi mencederai independensi dan kemerdekaan pers.

Ketiga, IJTI mendorong jurnalis dan perusahaan media televisi memanfaatkan perkembangan teknologi digital secara bijak. Pemanfaatan teknologi dinilai dapat memperluas jangkauan informasi kepada masyarakat, tetapi tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kaidah jurnalistik dan independensi media.

Keempat, IJTI menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara kritis, objektif, dan berpihak pada kepentingan publik. Fungsi tersebut dinilai penting untuk memperkuat kehidupan demokrasi sekaligus memastikan media tetap menjalankan perannya sebagai salah satu pilar masyarakat demokratis. Melalui peringatan HUT ke-28, IJTI mengajak seluruh jurnalis televisi, pengelola media, pemangku kepentingan, pemerintah, dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kemerdekaan pers yang bertanggung jawab.

IJTI menilai jurnalisme yang independen dan bermartabat menjadi kunci agar masyarakat memperoleh hak atas informasi yang benar, berimbang, dan dapat dipercaya. Di tengah perubahan teknologi dan persaingan mendapatkan perhatian publik, jurnalis televisi dituntut mampu beradaptasi tanpa kehilangan prinsip dasar jurnalistik.

IJTI menegaskan kemajuan teknologi seharusnya menjadi sarana untuk memperkuat kualitas jurnalisme, bukan alasan untuk mengabaikan verifikasi, etika, independensi, dan kepentingan publik.

Dengan semangat tersebut, IJTI memasuki usia ke-28 dengan komitmen untuk terus menjaga marwah jurnalisme televisi sekaligus memperkuat peran pers dalam kehidupan demokrasi di Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

3 Produk Terbaru Apple Siap Dirillis Kepada Publik Akhir Tahun 2026

KORANBOGOR.com-Apple tengah mempersiapkan sejumlah perangkat barunya untuk mulai dirilis kepada publik pada akhir tahun ini. Ada tiga produk Apple...

Berita Terkait