Tanggal 1 Oktober Nanti Transaksi QRIS Dibawah Rp 100 Ribu Bebas Biaya

Harus Baca
  • KORANBOGOR.com,JAKARTA-Bank Indonesia (BI) mengumumkan perluasan kebijakan pembebasan tarif Merchant Discount Rate (MDR) QRIS nol persen yang akan berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026.

Kebijakan tersebut akan terus dilanjutkan bagi merchant kategori Usaha Mikro (UMI) untuk transaksi sampai dengan batas nominal Rp 500.000.

Pemberlakuan tarif nol persen ini juga diperluas pada seluruh merchant kategori kecil, menengah, dan besar untuk nilai transaksi maksimal Rp100.000, dari yang sebelumnya dipatok sebesar 0,7 persen.

Bersamaan dengan itu, Bank Indonesia bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Nasional (ASPI) meluncurkan Kartu Kredit Indonesia sebagai inovasi terbaru dalam industri sistem pembayaran domestik di Jakarta.

Kehadiran instrumen ini ditujukan untuk memperkuat ekonomi keuangan digital nasional melalui peningkatan efisiensi transaksi, perluasan inklusivitas penyelenggara dan pengguna, serta penguatan daya saing pelaku usaha.

Kartu Kredit Indonesia merupakan alternatif instrumen dengan fasilitas penundaan pembayaran yang diproses secara domestik untuk mendukung perluasan ekosistem ekonomi keuangan digital yang inklusif.

Fasilitas ini dapat digunakan secara langsung sebagai sumber dana transaksi dengan cara bayar menggunakan metode pindai ataupun tap pada layanan QRIS.

Sejak diluncurkan, sebanyak delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran telah menerbitkan Kartu Kredit Indonesia, yakni BCA, Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, Bank Mega, serta BSI.

Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia Destry Damayanti menegaskan setiap kemajuan sistem pembayaran harus bermuara pada tujuan mendorong pertumbuhan ekonomi yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan perekonomian.

Dia menekankan kebijakan ini menjadi wujud sumbangsih Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia, sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan untuk masyarakat.

“Oleh karenanya, kebijakan ini dibangun atas prinsip keseimbangan yang memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka ruang tumbuh bagi merchant, serta menciptakan peluang baru bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran, dengan tetap menjaga keberlanjutan industri,” kata Destry di gedung BI, Jakarta Pusat, Senin (18/8).

Kebijakan baru ini didukung oleh tingginya akseptasi QRIS yang telah mencapai 65,77 juta pengguna dan 44,86 juta merchant yang 96,68 persen di antaranya merupakan UMKM hingga bulan Juni 2026.

Sepanjang semester pertama tahun 2026, layanan digitalisasi pembayaran tersebut telah mencatatkan 12,55 miliar transaksi dengan nilai nominal mencapai Rp1,12 kuadriliun atau tumbuh sebesar 93,92 persen secara tahunan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tesla Jadi Kendaraan Terlaris Di Korea Selatan Pada Juli 2026

KORANBOGOR.com,SEOUL-Tesla mencatatkan performa kuat di pasar otomotif Korea Selatan. Mobil listrik asal Amerika Serikat (AS) tersebut menjadi kendaraan terlaris...

Berita Terkait