KORANBOGOR.com,JAKARTA-Keluarga yang berada dalam desil 1 hingga 4 termasuk kelompok yang menjadi sasaran program keluarga harapan (PKH) dan program sembako atau bantuan pangan nontunai (BPNT).
Pemeringkatan tersebut menggunakan data tunggal sosial dan ekonomi nasional (DTSEN) sebagai salah satu acuan dalam menentukan kelompok sasaran bantuan sosial.
Meski demikian, tercatat dalam desil 1-4 tidak otomatis membuat sebuah keluarga ditetapkan sebagai penerima bansos.
Calon keluarga penerima manfaat (KPM) tetap harus memenuhi persyaratan program, memiliki data yang sesuai, serta melewati tahapan verifikasi dan validasi.
Penetapan penerima bantuan juga dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku pada masing-masing program. Oleh karena itu, masyarakat perlu membedakan antara posisi keluarga dalam desil, status sebagai KPM, dan status penyaluran bantuan.Desil yang Menjadi Sasaran Bansos PKH-BPNT September 2026
Penyaluran bansos pada September 2026 menggunakan data kesejahteraan yang tercantum dalam DTSEN.
Melalui pemeringkatan tersebut, keluarga dikelompokkan berdasarkan tingkat kesejahteraan untuk menentukan kelompok yang menjadi sasaran berbagai program perlindungan sosial.
Desil merupakan klasifikasi yang menunjukkan posisi suatu keluarga dalam pemetaan tingkat kesejahteraan pada DTSEN.
Pemeringkatan tersebut terbagi menjadi 10 tingkatan, mulai dari desil 1 yang mencerminkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah hingga desil 10 yang berada pada kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.
Untuk PKH dan program sembako atau BPNT, keluarga yang berada pada desil 1 hingga 4 termasuk kelompok yang dapat diusulkan sebagai penerima.
Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sedangkan desil 4 masih termasuk kelompok sasaran berdasarkan pemeringkatan tersebut.
Penentuan posisi dalam desil mempertimbangkan berbagai kondisi sosial ekonomi keluarga. Faktor yang diperhitungkan, antara lain pekerjaan, pendidikan, kondisi tempat tinggal, penggunaan listrik, dan kepemilikan aset.
Namun, posisi desil bukan satu-satunya dasar dalam menentukan penerima bansos.
Pemerintah tetap mencocokkan data dengan kriteria masing-masing program, melakukan verifikasi dan validasi, serta memastikan calon penerima memenuhi persyaratan sebelum ditetapkan sebagai KPM.
Perincian Desil 1 hingga 10
Pembagian kelompok kesejahteraan dalam DTSEN secara umum dapat dipahami sebagai berikut:
Desil 1: 10% keluarga dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.
Desil 2: Kelompok keluarga miskin.
Desil 3: Kelompok keluarga hampir miskin.
Desil 4: Kelompok keluarga rentan miskin.
Desil 5: Kelompok menengah bawah atau keluarga dengan kondisi ekonomi relatif pas-pasan.
Desil 6-10: Kelompok dengan tingkat kesejahteraan menengah hingga relatif lebih mampu.
Berdasarkan pembagian tersebut, desil 1-4 menjadi kelompok yang dapat diusulkan untuk mendapatkan PKH dan Program Sembako atau BPNT.Desil 1-4 Menjadi Prioritas Pengusulan PKH dan BPNT
Pada 2026, keluarga yang berada dalam desil 1 hingga 4 termasuk kelompok yang diprioritaskan dalam pengusulan penerima program sembako atau BPNT. Ketentuan serupa berlaku untuk sasaran PKH.
Namun, penerima PKH harus memenuhi persyaratan tambahan, terutama berkaitan dengan komponen yang menjadi sasaran program. Artinya, posisi dalam desil tidak dapat dijadikan satu-satunya penentu seseorang menerima bansos.
Peringkat kesejahteraan dalam DTSEN berfungsi sebagai salah satu dasar untuk menentukan sasaran, sedangkan penetapan KPM dilakukan setelah data melalui proses verifikasi dan validasi.
Hal tersebut penting dipahami masyarakat yang sedang mengecek status bansos September 2026. Keluarga yang tercatat dalam desil 1-4 belum tentu langsung mendapatkan bantuan apabila belum memenuhi seluruh ketentuan program.
Desil 4 Tidak Otomatis Mendapat PKH
Keluarga yang berada pada desil 4 memang termasuk kelompok yang dapat diusulkan sebagai calon penerima PKH. Namun, status tersebut tidak menjamin bantuan akan diterima.
Calon penerima PKH harus memenuhi komponen program dan persyaratan administrasi yang berlaku. Data keluarga juga harus melalui proses verifikasi dan validasi sebelum ditetapkan sebagai KPM.
Dengan demikian, terdapat perbedaan antara keluarga yang masuk kelompok sasaran pengusulan, keluarga yang telah ditetapkan sebagai KPM, dan keluarga yang sudah menerima penyaluran bantuan.Syarat Penerima PKH 2026
Selain berada dalam kelompok kesejahteraan yang menjadi sasaran, calon penerima PKH harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Beberapa ketentuannya meliputi:
Merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan memiliki dokumen kependudukan resmi sebagai bukti status kewarganegaraan.
Memiliki data kependudukan yang valid, termasuk NIK serta data keluarga yang sesuai dengan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).
Terdaftar dalam basis data sosial dan ekonomi pemerintah yang menjadi acuan pengusulan penerima bantuan.
Masuk dalam kelompok sasaran PKH berdasarkan tingkat kesejahteraan yang ditentukan melalui pemeringkatan data pemerintah.
Memiliki komponen yang menjadi sasaran PKH, seperti ibu hamil, anak usia dini, anak yang sedang menempuh pendidikan, lanjut usia, atau penyandang disabilitas berat.
Memiliki data yang sesuai dengan kondisi sebenarnya dan dapat diperiksa melalui proses pemutakhiran.
Melewati proses verifikasi dan validasi data sebelum ditetapkan sebagai KPM.
Tidak termasuk kelompok yang dikecualikan dari penerima bantuan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Kelompok seperti aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI dan Polri, serta pegawai BUMN dan BUMD juga tidak termasuk sasaran penerima berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, posisi desil hanya menjadi salah satu dasar pengusulan. Status penerimaan PKH tetap bergantung pada kesesuaian data, kepemilikan komponen PKH, serta hasil verifikasi dan validasi.Komponen yang Menentukan Besaran PKH
Nilai bantuan PKH yang diterima setiap keluarga dapat berbeda karena besaran bantuan disesuaikan dengan komponen penerima yang tercatat dalam keluarga.
Komponen yang menjadi sasaran PKH meliputi ibu hamil atau masa nifas, anak usia dini 0-6 tahun, siswa SD atau sederajat, siswa SMP atau sederajat, siswa SMA atau sederajat, lanjut usia, serta penyandang disabilitas berat.
Jumlah komponen yang diperhitungkan dalam satu keluarga tetap mengikuti batas yang telah ditetapkan pemerintah.
Penyebab Desil 1-4 Belum Menerima PKH
Masuk dalam desil 1-4 tidak berarti bantuan PKH akan langsung diterima. Salah satu penyebabnya adalah keluarga tersebut mungkin belum ditetapkan sebagai KPM atau belum memiliki komponen yang menjadi sasaran PKH.
Faktor administrasi juga dapat memengaruhi status penerimaan. Ketidaksesuaian NIK, KK, maupun data keluarga dapat membuat proses penetapan dan penyaluran membutuhkan pemutakhiran.
Perubahan kondisi sosial ekonomi keluarga juga dapat memengaruhi posisi dalam pemeringkatan desil setelah data diperbarui.
Selain itu, status kepesertaan dapat berubah apabila keluarga telah mengalami graduasi sesuai ketentuan program.
Kendala pada rekening atau saluran penyaluran juga dapat menyebabkan bantuan belum diterima meskipun keluarga telah ditetapkan sebagai penerima.
Perbedaan waktu antara pemutakhiran data dan periode penyaluran menjadi faktor lain yang perlu diperhatikan ketika masyarakat melakukan pengecekan status bantuan.Pemutakhiran Data Desil yang Tidak Sesuai
Peringkat desil bukan merupakan data yang bersifat tetap. Posisi sebuah keluarga dapat berubah apabila kondisi sosial ekonomi berubah atau terdapat pembaruan informasi dalam basis data pemerintah.
Masyarakat yang menilai data keluarganya belum sesuai dapat mengajukan pemutakhiran melalui pemerintah desa atau kelurahan maupun dinas sosial.
Perbaikan data juga dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos dengan memberikan informasi yang sesuai dengan kondisi sebenarnya. Data tersebut kemudian dapat menjadi bahan dalam proses penghitungan dan pemutakhiran data sosial ekonomi.
Melalui mekanisme tersebut, masyarakat yang merasa posisi desilnya belum menggambarkan kondisi sebenarnya dapat mengajukan perbaikan data melalui saluran yang tersedia.
Desil 5 Masih Dapat Menjadi Sasaran Bantuan Tertentu
Keluarga yang berada pada desil 5 bukan kelompok utama dalam penyaluran bansos reguler seperti PKH dan BPNT. Meski demikian, desil 5 masih dapat menjadi sasaran program tertentu apabila memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Salah satu program yang dapat menyasar kelompok tersebut adalah penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI-JK). Selain itu, terdapat program sosial tertentu yang diberikan berdasarkan kriteria dan hasil asesmen kebutuhan.
Sementara itu, keluarga yang berada pada desil 6-10 bukan menjadi prioritas utama bansos reguler karena termasuk kelompok dengan tingkat kesejahteraan yang lebih tinggi.