Foto: Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Amran Sulaiman saat mengekspos temuan beras fortifikasi tak sesuai di kantornya, Jakarta, Selasa (15/9/2026)
KORANBOGOR.com,JAKARTA-Sebanyak 25 merek beras fortifikasi ditarik dari peredaran setelah hasil pemeriksaan menunjukkan produk tersebut tidak sesuai dengan kandungan yang tercantum pada label. Pemerintah juga mencabut izin edar produk dan akan memproses pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Amran Sulaiman mengatakan pemerintah mengambil langkah tegas dengan memerintahkan penarikan produk dari peredaran, mencabut izin edar, serta memproses pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai dengan ketentuan hukum.
Pemerintah tidak hanya memastikan ketersediaan beras, tetapi juga menjamin kualitas dan keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.
“Yang pertama kami sudah perintahkan tarik, yang kedua cabut izinnya, yang ketiga diproses,” tegas Amran dalam ekspos hasil pemeriksaan dan temuan beras fortifikasi di Kantor Pusat Kementerian Pertanian,Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Ia menjelaskan, temuan tersebut bermula dari pemeriksaan terhadap produk yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi.
Berdasarkan hasil pengujian di Laboratorium IPB Bogor, Laboratorium BRMP, Saraswanti Indo Genetech (SIG), dan Eurofins Angler Biochemlab yang telah bersertifikat, ditemukan produk yang diduga tidak memenuhi kandungan fortifikasi sesuai dengan yang tercantum pada label.
“Setelah kita cek di laboratorium, ternyata tidak sesuai dengan labelnya. Ini yang kita tindak,” ujar Amran.
Pemerintah mencatat terdapat 25 merek yang diduga melakukan penipuan melalui ketidaksesuaian kandungan produk.
Amran menjelaskan,beras fortifikasi memiliki tujuan khusus untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi kelompok masyarakat rentan, antara lain masyarakat miskin, ibu hamil dan menyusui, balita, serta kelompok yang membutuhkan dukungan pemenuhan gizi.
“Fortifikasi bukan untuk menggantikan beras premium. Fortifikasi ini untuk kelompok rentan, stunting, orang miskin, ibu hamil, menyusui, dan balita. Kalau dijual dengan harga sangat tinggi, tentu tidak tepat sasaran,” kata Amran.
Selain persoalan kandungan, pemerintah menemukan disparitas harga yang sangat tinggi. Produk yang seharusnya berada pada kisaran harga Rp 13.000-Rp 13.500 per kilogram ditemukan dipasarkan hingga Rp 57.000 per kilogram.
Menurut Amran, selisih harga tersebut sangat merugikan masyarakat apabila produk yang dibeli ternyata tidak memberikan kandungan fortifikasi sesuai dengan yang dijanjikan.
“Yang tertinggi dijual Rp 57.000. Seharusnya sekitar Rp 13.500. Selisihnya bisa mencapai Rp 44.100 per kilogram. Ini sangat merugikan konsumen,” ujarnya.
Pemerintah memperkirakan nilai kerugian konsumen akibat dugaan praktik tersebut dapat mencapai sekitar Rp 89 triliun. Angka tersebut merupakan estimasi dan masih menjadi bagian dari pendalaman bersama aparat penegak hukum.
Amran menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan pihak yang mengambil keuntungan dengan mengorbankan masyarakat, terlebih produk tersebut berkaitan dengan kelompok masyarakat yang membutuhkan dukungan gizi.
“Jangan sampai ada yang menyusahkan rakyat kecil. Kita ingin semuanya tumbuh bersama, tetapi jangan ada yang merugikan rakyat kecil,” tegasnya.