KORANBOGOR.com,JAKARTA-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mendesak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto segera menuntaskan penanganan 14 kasus kekerasan terhadap jurnalis yang diduga mandek setelah dilaporkan sejak 2019 atau era kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Ada 14 kasus jurnalis secara nasional belum diselesaikan oleh kapolri lama. Maka, kami mendesak kapolri baru segera menuntaskan kasus-kasus yang telah dilaporkan,” kata Direktur Eksekutif LBH Pers Mustafa Layong, Jumat (2/10/2026), dikutip dari Antara.
LBH Pers mencatat, sejak 2019 terdapat 14 kasus kekerasan dan serangan terhadap jurnalis maupun media yang belum memperoleh perkembangan penanganan memadai di tingkat kepolisian. Kasus tersebut terjadi di Jakarta, Makassar, dan Papua.
Menurut Mustafa, kasus-kasus tersebut mencakup kekerasan fisik, intimidasi, penghalangan kerja jurnalistik, doxing, hingga serangan digital terhadap media. Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) bahkan menyebut penanganan sejumlah kasus tersebut dinilai jalan di tempat.
Daftar kasus tersebut menunjukkan keselamatan jurnalis dan kemerdekaan pers bukan perkara yang berdiri sendiri. Kekerasan terhadap jurnalis terjadi dalam berbagai bentuk dan terus berulang, sementara penuntasannya tak kunjung diselesaikan aparat.
Apalagi, pelaku kekerasan berasal dari aparat penegak hukum. Lambannya penanganan perkara dinilai semakin memperkuat dugaan adanya perlakuan berbeda terhadap pelaku yang berasal dari institusi kepolisian.
Mustafa mengatakan, kondisi tersebut tidak hanya merugikan korban, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap mekanisme penegakan hukum. Penuntasan sejumlah kasus itu harus menjadi salah satu agenda awal kapolri.
Kepala Divisi Advokasi LBH Pers Gema Gita Persada menekankan, penyelesaian perkara tidak cukup dilakukan dengan membuka kembali proses penyelidikan atau penyidikan. Penanganan harus transparan, akuntabel, dan berujung pada pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku.
Gema mengatakan praktik impunitas seakan menjadi tradisi dalam setiap kepemimpinan Polri dan harus dihentikan. Pergantian Kapolri diharapkan memberi dampak positif, mendorong profesionalisme penegak hukum, serta menjamin kemerdekaan pers sesuai amanah UU Pers.
Berdasarkan hal tersebut, LBH Pers menyampaikan lima tuntutan kepada kapolri.
Pertama, menuntaskan seluruh kasus kekerasan, intimidasi, ancaman, dan penghalangan kerja jurnalistik terhadap jurnalis yang telah dilaporkan.
Kedua, memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi, termasuk terhadap pelaku yang berasal dari anggota kepolisian.
Ketiga, memastikan jaminan keselamatan dan perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan kerja jurnalistik, termasuk mencegah keberulangan kekerasan terhadap jurnalis.
Keempat, memperkuat mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban terhadap anggota kepolisian yang melakukan kekerasan atau tindakan yang menghalangi kerja jurnalis.
Kelima, menempatkan perlindungan terhadap kemerdekaan pers sebagai bagian dari komitmen Polri dalam menjamin hak masyarakat atas informasi dan kebebasan berekspresi.