KORANBOGOR.com,JAKARTA-Polri melarang seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah pencegahan untuk mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang memanfaatkan perangkat vape.
Menurutnya, peredaran narkotika kini tidak hanya menggunakan cara konvensional, tetapi juga menyasar perangkat rokok elektrik melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge.
“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” kata Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 1 November 2026.
Ia menjelaskan, salah satu pertimbangan kebijakan tersebut adalah temuan penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair, termasuk etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Johnny menegaskan, upaya pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penindakan hukum, tetapi juga pencegahan di internal institusi. Karena itu, Polri menerapkan larangan penggunaan vape bagi seluruh personelnya sebagai bagian dari komitmen memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Larangan tersebut berlaku di seluruh tingkatan organisasi Polri, mulai dari Mabes Polri, kepolisian daerah (Polda), kepolisian resor (Polres), hingga kepolisian sektor (Polsek). Personel yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga ditujukan untuk membangun lingkungan kerja yang disiplin dan profesional. Seluruh personel diharapkan menjaga integritas serta menjadi teladan bagi masyarakat dalam mendukung pemberantasan narkotika, sebagai bagian dari never ending war against narcotics.