KORANBOGOR.com,JAKARTA-Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Samsat keliling hari ini di 23 lokasi yang tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). Layanan ini tersedia untuk memudahkan warga membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Berikut 23 lokasi layanan Samsat Keliling di Jadetabek, Selasa (3/11/2026) beserta jam pelayanannya, dikutip dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya:
Jakarta Pusat
- Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat pukul 08.00-14.00 WIB.
- Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB.
Jakarta Utara
3. Halaman parkir Samsat Jakarta Utara pukul 08.00-14.00 WIB.
4. Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB
Jakarta Barat
5. Mal Ciputra pukul 08.00-14.00 WIB.
Jakarta Selatan
6. Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 09.00-15.00 WIB.
- Depan parkiran TMP Kalibata pukul 09.00-14.00 WIB.
Jakarta Timur
8. Halaman parkir Samsat Jakarta Timur pukul 08.00-14.00 WIB.
9. Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB.
Kota Tangerang
10. Halaman kantor Kecamatan Benda pukul 09.00-13.00 WIB.
- Parkiran Busway Foodmosphere pukul 09.00-13.00 WIB
Serpong
12. Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB.
- ITC BSD Serpong pukul 16.00-18.00 WIB.
Ciledug
14. Giant Poris Gaga Indah pukul 09.00-14.00 WIB.
- Metland Cyber City Cipondoh pukul 09.00-14.00 WIB.
Ciputat
16. Halaman parkir Samsat Ciputat pukul 09.00-12.00 WIB
- Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB.
Kelapa Dua
18. Halaman Kantor Kecamatan Pagedangan pukul 08.00-12.00 WIB.
Kota Bekasi
19. KFC Zambrud pukul 09.00-11.00 WIB.
Kabupaten Bekasi
20. Pasar Bersih Cikarang Baru pukul 09.00-12.00 WIB.
Depok
21. Halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB.
- RS Bhayangkara Brimob pukul 09.00-12.00 WIB.
Cinere
23. Kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 08.00-12.00 WIB.
Warga yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui Samsat keliling diminta untuk membawa dokumen-dokumen penting, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopinya.
Layanan Samsat keliling hari ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) atau penggantian pelat nomor kendaraan, pemilik kendaraan tetap harus mengunjungi kantor Samsat terdekat



