KORANBOGOR.com,JAKARTA-Sidang perkara dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026). Jokowi yang merupakan presiden ke-7 RI dijadwalkan memberi keterangan sebagai saksi pada sidang dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa itu.
Pengamanan ekstra ketat dilakukan di sekitar PN Jaktim. Sejumlah aparat kepolisian dibantu oleh personel TNI sudah bersiaga di lokasi.
Pengamanan berlapis terlihat di depan PN Jaktim. Ada aparat yang berjaga-jaga di depan pengadilan hingga ke seberang jalan dan sekitarnya. Sementara itu Jalan Dr Sumarno yang berada persis di samping pengadilan, sudah ditutup oleh petugas. Alhasil kemacetan tidak dapat terhindarkan.
Khusus kendaraan roda dua masih bisa mencari jalur alternatif dengan melintasi gang-gang permukiman warga. Sementara kendaraan roda empat terpaksa harus memutar lebih jauh.
Begitupun dengan Jalan Sumarno yang berada persis di depan pengadilan. Meski tidak sampai ditutup, adanya kendaraan operasional petugas membuat arus lalu lintas tersendat.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur menyiapkan pengamanan khusus dengan sistem tiga ring untuk mengawal jalannya persidangan. Pengamanan melibatkan personel gabungan dari Polres Metro Jakarta Timur dan Polda Metro Jaya dengan tiga titik berbeda agar situasi tetap kondusif.
Pengamanan ring pertama difokuskan pada area ruang sidang utama. Sementara ring kedua mencakup lingkungan gedung PN Jaktim, sedangkan ring ketiga ditempatkan di kawasan luar gedung pengadilan.
Polisi juga mengantisipasi kemungkinan hadirnya massa pendukung kedua belah pihak. “Kami sudah siapkan untuk memisahkan tempat parkir pihak pro Jokowi dengan pro dari Roy Suryo maupun dari dr Tifa,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal.
Langkah tersebut untuk meminimalkan potensi pertemuan yang dapat memicu ketegangan antara kedua kelompok selama persidangan berlangsung.
Sementara itu PN Jaktim memastikan sidang yang menghadirkan Jokowi sebagai saksi akan digelar secara terbuka untuk umum. Masyarakat dari berbagai kelompok dipersilakan mengikuti jalannya persidangan. Namun begitu, keterbatasan kapasitas ruang sidang membuat jumlah pengunjung harus dibatasi lantaran hanya bisa menampung sekitar 80 orang saja.
“Kita tidak membeda-bedakan, semua kubu boleh menonton, masyarakat pada umumnya boleh menonton,” ujar Kepala PN Jakarta Timur, Efendi.