Starlink Sudah Penuhi Semua Prosedur Perizinan di Indonesia

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Tim Hukum PT Starlink Services Indonesia menegaskan bahwa pihaknya telah memenuhi semua perizinan yang diperlukan untuk bisa beroperasi di Indonesia.

“Status badan hukum dan perizinan Starlink itu semuanya sudah memenuhi ketentuan yang berlaku baik itu berlaku di Peraturan Perkominfo, izin-izinnya, badan hukumnya semua sudah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar salah satu perwakilan Tim Hukum Starlink Services Indonesia Krishna Vesa seperti dilansir dari Antara, Rabu (29/5).

Krishna juga menegaskan bahwa Starlink tidak mendapat perlakuan istimewa dari pemerintah dalam proses mendapatkan izin menjual layanan di Tanah Air

Starlink, kata dia, telah mengikuti prosedur yang sama seperti yang dilakukan perusahaan lain untuk mendapatkan izin sebagai perusahaan penyedia layanan Internet di Indonesia.

Krishna juga mengatakan bahwa semua perizinan, termasuk Network Operations Center (NOC) dan gateway station, sudah lengkap dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Semua infrastruktur yang diwajibkan peraturan perundang-undangan untuk ada di Indonesia itu ada di Indonesia semua,termasuk mekanisme pemblokiran konten ilegal itu bisa kita lakukan dari Indonesia, terus pengendalian trafik, keamanan semua yang diwajibkan kita bisa lakukan dari Indonesia,” kata dia.

Pihaknya berkomitmen untuk menjaga dan patuh terhadap peraturan yang ada di Indonesia tanpa ada pengecualian.

Terkait tuduhan bahwa Starlink diduga menjalankan praktik penjualan barang di bawah harga modal atau “predatory pricing”, Krishna dengan tegas membantah hal tersebut.

“Predatory pricing itu tidak ada ya, saat ini tidak ada dan Promosi yang dilakukan Starlink itu hal wajar yang diperbolehkan oleh hukum,” kata dia.

Perwakilan Tim Hukum PT Starlink Services Indonesia lainnya, Verry Iskandar menambahkan bahwa tuduhan predatory pricing terhadap Starlink tidak berdasar.

Menurutnya, promosi harga yang dilakukan Starlink adalah praktik bisnis yang sah dan memiliki batasan waktu, berbeda dengan “predatory pricing” yang biasanya tidak memiliki batasan waktu hingga pesaing tersingkir dari pasar.

Verry juga menekankan bahwa Starlink berkomitmen untuk menyediakan layanan internet berkecepatan tinggi dan berkualitas tinggi di Indonesia, serta siap bekerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan efisiensi dan pelayanan terhadap konsumen.

“Jadi terkait dengan predatory pricing tadi memang sama sekali tidak ada. Jadi kami membantah dengan keras bahwa itu tidak ada dan promosi harga yang dilakukan juga ada batasan waktu,” kata Verry.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Perwira Polisi Tembak Perwira Polisi Di Sumatera Barat

KORANBOGOR.com,PADANG-Insiden penembakan dilakukan seorang perwira Polri di Sumatera Barat terhadap sesama anggota polisi. Korban yang ditembak juga seorang perwira. Pelaku dan...

Berita Terkait