KORANBOGOR.com,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memastikan langkah mantan Menteri Pertanian (Mentan),Syahrul Yasin Limpo yang meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak mengganggu penyidikan terhadapnya.
KPK diketahui tengah menggelar penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang diduga turut menyeret SYL.
“Sama sekali tidak (mengganggu penyidikan kasus Kementan),” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (8/10/2023).
Ali Fikri menekankan, semua pihak punya hak meminta perlindungan ke LPSK. Nantinya, penilaian akan dilakukan untuk menentukan berhak atau tidaknya yang bersangkutan memperoleh perlindungan.
“KPK berharap hal ini bukan bagian dari modus untuk menghambat atau menghindari proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang sedang berproses di KPK,” ujar Ali Fikri.
Penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementan akan terus dilakukan KPK guna mencari berbagai bukti. Penggeledahan serta pemeriksaan sejumlah saksi telah dilakukan KPK dalam rangka proses penyidikan.
“Penyidikan perkara pokok tetap dilakukan. Tak ada hambatan,” ujar Ali Fikri.
KPK meyakini telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menggelar penyidikan atas dugaan korupsi di Kementan. Bukti-bukti yang telah diperoleh akan terus didalami KPK lewat pemeriksaan saksi.
“Temuan uang senilai Rp 30 miliar dan Rp 400 juta, 12 dugaan senpi dan dokumen-dokumen penting terus kami lakukan konfirmasi kepada para saksi,” ungkap Ali Fikri.
Sebagai info, dari dokumen tanda terima yang diperoleh, Sabtu (7/10/2023), disebutkan permohonan perlindungan telah diterima LPSK pada Jumat (6/10/2023).
Selain Syahrul Yasin Limpo, tiga orang lainnya yang turut memohon perlindungan pada dokumen yang sama yakni, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, Panji Harjanto, serta seorang atas nama Hartoyo.
“Telah diterima pada hari Jumat tanggal 6 Oktober 2023 pukul 17.57 WIB, surat permohonan perlindungan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” bunyi keterangan pada dokumen tanda terima tersebut.
Diketahui, selain pemerasan, ada dugaan gratifikasi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang turut diusut lebih lanjut oleh KPK. Penyidikan KPK masih terus berjalan untuk mengusut kasus tersebut.
Namun demikian, KPK belum membeberkan lebih detail soal konstruksi perkara korupsi di Kementan yang tengah diusut KPK saat ini.
KPK hanya memastikan, tiap perkembangan dari penanganan kasus ini akan terus disampaikan ke publik. (Red)