Beranda Hukum & Politik Berita Publik Praktik Illegal Fishing di Indonesia Masih Marak, Negara Rugi Rp 13 Triliun

Praktik Illegal Fishing di Indonesia Masih Marak, Negara Rugi Rp 13 Triliun

0
156

Foto: Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono (dua dari kanan) memberi keterangan pers Hari Internasional untuk Melawan Illegal Unreported and Unregulated Fishing (IUUF) di kantor Kementerian KKP, Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025)

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Praktik pencurian ikan (illegal fishing) serta penangkapan ikan yang tidak sesuai aturan (unreported and unregulated fishing/IUUF) masih menjadi masalah serius di Indonesia. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan bahwa selama periode 2020 hingga 2025, kerugian negara akibat aktivitas ini mencapai Rp 13 triliun.

Hal tersebut disampaikan Trenggono dalam jumpa pers memperingati Hari Internasional untuk Melawan IUUF di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, pada Kamis (5/6/2025). “Kita berkomitmen untuk terus menjaga wilayah kelautan kita, baik dari praktik illegal fishing oleh pihak asing yang masuk ke Indonesia maupun pelaku dalam negeri yang melakukan penangkapan ikan secara tidak sesuai aturan,” tegas Trenggono.

Menurut Trenggono, kerugian negara tidak hanya berasal dari illegal fishing oleh kapal asing, tetapi juga dari aktivitas penangkapan ikan yang legal namun tidak memberikan kontribusi optimal kepada negara. “Ada praktik penangkapan ikan di dalam negeri yang sebenarnya legal, tapi tidak memberikan kontribusi besar,” ujarnya.

Setiap tahun, sekitar 7,5 juta ton ikan di perairan Indonesia ditangkap secara ilegal. Baru-baru ini, KKP berhasil menangkap dua kapal Malaysia yang melakukan illegal fishing di perairan Selat Malaka. Penangkapan ini berlangsung dramatis, melibatkan aksi kejar-kejaran dan tembakan peringatan dari Kapal Pengawas Hiu 16 milik Stasiun PSDKP Belawan.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita dua kapal ikan asing dan menangkap tujuh pelaku, termasuk nakhoda, anak buah kapal (ABK), dan nelayan, yang semuanya merupakan warga negara Indonesia (WNI) asal Tanjung Balai, Sumatera Utara. “Operasi ini bermula dari laporan masyarakat. Kami langsung bergerak dan berhasil menangkap dua kapal yang sedang mencuri ikan di perairan Indonesia,” ungkap Saiful Umam, Dirjen Pemantauan Operasi Armada PSDKP, pada Kamis (29/5/2025).

KKP terus memperkuat pengawasan untuk menekan praktik illegal fishing dan memastikan pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan demi kepentingan nasional.

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini