Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (kanan) dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu, 8 Juni 2025. (ANTARA)
KORANBOGOR.com,JAKARTA-Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum lingkungan terhadap aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil Raja Ampat.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Hanif mengungkapkan temuan pelanggaran serius oleh sejumlah perusahaan tambang nikel yang menyebabkan kerusakan lingkungan.
Pelanggaran Serius di Tiga Lokasi Tambang
- PT ASP di Pulau Manuran
KLHK menemukan PT ASP melakukan kegiatan pertambangan tanpa manajemen lingkungan yang memadai, menyebabkan pencemaran air laut dan kekeruhan tinggi di pantai. Lokasi tambang ini telah disegel, dan proses penegakan hukum, termasuk kemungkinan sanksi pidana dan perdata, sedang berlangsung. Dokumen lingkungan PT ASP, yang masih diterbitkan oleh Bupati Raja Ampat, belum diterima KLHK untuk ditinjau. “Dokumen itu akan kami review karena terbukti terjadi pencemaran serius. Sistem pengelolaan lingkungannya bahkan belum tersedia,” tegas Hanif. - PT KSM di Pulau KW
PT KSM dilaporkan membuka lahan seluas 5 hektare di luar izin pinjam pakai yang diberikan. Pelanggaran ini telah dicatat sebagai pelanggaran persetujuan lingkungan, dan kegiatan tambang di lokasi ini telah dihentikan oleh tim pengawas KLHK. - PT MRP di Pulau Mayapun
PT MRP hanya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) tanpa dokumen lingkungan. Kegiatan di lokasi ini juga telah dihentikan karena berada di kawasan lindung pulau kecil, yang menyulitkan penerbitan persetujuan lingkungan. “Tanpa dokumen lingkungan, kegiatan mereka jelas melanggar,” ujar Hanif.
Peninjauan Ulang Izin Tambang di Raja Ampat
KLHK akan meninjau ulang seluruh izin tambang di pulau-pulau kecil Raja Ampat berdasarkan UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta dua putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang melarang kegiatan tambang di pulau kecil tanpa syarat. “Berdasarkan putusan hukum dan prinsip kehati-hatian ekologis, kami akan merekomendasikan peninjauan ulang semua persetujuan lingkungan di Raja Ampat,” kata Hanif.
Pengecualian untuk PT GAG Nikel
Berbeda dengan tiga perusahaan di atas, PT GAG Nikel di Pulau Gag dinilai telah memenuhi kaidah lingkungan berdasarkan pengawasan KLHK. Perusahaan ini termasuk dalam 13 entitas yang dikecualikan dari larangan penambangan di hutan lindung sesuai UU No. 19 Tahun 2004. Meski demikian, Hanif menegaskan bahwa PT GAG Nikel tetap akan dipantau secara berkala karena Pulau Gag merupakan kawasan sensitif secara ekologis. “Meski memiliki semua izin, kehati-hatian tetap wajib diterapkan,” tutupnya.
Langkah Tegas KLHK
KLHK berkomitmen untuk terus mengawasi dan menegakkan hukum lingkungan di Raja Ampat demi menjaga kelestarian ekosistem pulau-pulau kecil yang rentan. Peninjauan ulang izin dan pengawasan ketat akan menjadi langkah prioritas untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut.