KORANBOGOR.com,JAQKARTA-Presiden Prabowo Subianto resmi membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang dibentuk pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Pembubaran ini diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Perpres Nomor 87 Tahun 2016, yang ditetapkan pada 6 Mei 2025.
Berdasarkan Pasal 1 Perpres Nomor 49 Tahun 2025, “Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
” Perpres tersebut menyebutkan bahwa Satgas Saber Pungli dianggap tidak efektif lagi, sehingga perlu dibubarkan.
Satgas Saber Pungli awalnya dibentuk oleh Presiden Joko Widodo melalui Perpres Nomor 87 Tahun 2016. Saat itu, satgas ini diharapkan dapat memberantas praktik pungutan liar di tingkat pusat dan daerah dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.