Kementan Ungkap Praktik Curang Pengoplosan Beras Premium dan Perkuat Pengawasan

Harus Baca

ilustrasi

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan mengungkap maraknya praktik pengoplosan beras premium dengan beras kualitas rendah di sejumlah daerah.

Hasil investigasi menunjukkan banyak beras bermerek premium ternyata dioplos dengan beras medium, bahkan beras medium dioplos dengan beras biasa.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengecam keras praktik ini karena merugikan konsumen, petani, dan mencoreng tata niaga beras nasional. “Kami tidak akan toleransi.

Ini pengkhianatan terhadap petani dan konsumen, sekaligus melukai semangat swasembada pangan,” tegas Amran pada Senin (14/7/2025).Amran menjelaskan, standar mutu beras premium telah diatur dalam SNI 6128:2020, yang menetapkan kadar air maksimal 14%, butir kepala minimal 85%, dan patah beras maksimal 14,5%.

Regulasi ini diperkuat oleh Peraturan Badan Pangan Nasional dan Peraturan Menteri Pertanian tentang Kelas Mutu Beras.

“Konsumen membeli beras premium, tetapi kualitasnya di bawah standar. Ini seperti membeli emas 24 karat tapi hanya mendapat 18 karat,” sindirnya.

Untuk mencegah kecurangan, Amran menegaskan pentingnya registrasi produk beras sesuai Permentan Nomor 53/2018 tentang Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Registrasi bertujuan melindungi konsumen, meningkatkan kepastian usaha, dan daya saing pangan.

Pelaku usaha yang tidak mendaftarkan produknya dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.Pelaku usaha wajib mencantumkan label pada kemasan beras yang memuat nomor pendaftaran, nama produk, berat bersih, serta nama dan alamat produsen atau importir.

Regulasi ini bertujuan menjamin keamanan dan mutu produk, melindungi konsumen dari kecurangan, mendorong transparansi, menjaga persaingan sehat, mempermudah pengawasan pemerintah, dan memastikan legalitas usaha.

Pemerintah akan memperketat pengawasan dan mengimbau masyarakat untuk selektif membeli beras, dengan memastikan produk telah terdaftar resmi dan berlabel lengkap.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kerugian Publik Rp 63 Triliun,Kuota Internet Hangus Diduga Dijual Ulang

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Praktik kuota internet hangus bukan sekadar merugikan konsumen secara individual tetapi berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi masyarakat dalam skala masif...

Berita Terkait