Tim Kuasa Hukum Nadiem Makarim Laporkan Empat Hakim Yang Adili Perkara Klienya Ke Komisi Yudisial

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Tim kuasa hukum Nadiem Makarim melaporkan empat hakim yang mengadili perkara kliennya ke Komisi Yudisial (KY). Laporan itu memuat dugaan pelanggaran kode etik hakim antara lain manipulasi fakta persidangan, sikap tidak imparsial, dan hakim tertidur saat sidang berlangsung.

Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir mengatakan laporan tersebut disertai bukti rekaman seluruh jalannya persidangan yang digelar terbuka untuk umum. Pihaknya tidak mempermasalahkan putusan bersalah terhadap kliennya, melainkan cara majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan.

“Putusan bersalah itu kewenangan majelis hakim. Yang kami persoalkan adalah dugaan manipulasi terhadap fakta-fakta persidangan yang kemudian dimuat dalam putusan,” kata Ari di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Senin (6/7).Ari menilai banyak fakta yang seharusnya menjadi pertimbangan hakim justru tidak dimasukkan ke dalam putusan. Sebaliknya, terdapat fakta yang menurutnya tidak pernah muncul dalam persidangan dicantumkan dalam pertimbangan majelis.

Selain itu, pihak Nadiem menyoroti penunjukan Ketua Majelis Hakim Purwanto yang tetap memimpin persidangan perkara meski sebelumnya telah dijatuhi sanksi non-palu oleh Komisi Yudisial dalam perkara lain.

“Putusan non-palu dijatuhkan pada 8 Desember 2025, tetapi keesokan hTim kuasa hukum Nadiem menduga Ketua Majelis Purwanto bersama hakim Sunoto tidak bersikap imparsial selama persidangan. Ari mengatakan majelis dinilai lebih banyak menggali keterangan saksi yang memberatkan terdakwa, sementara kesaksian yang meringankan justru dipotong atau diabaikan.

Ia mencontohkan keterangan saksi Fiona dan Andre yang dinilai menguntungkan terdakwa tidak digali secara utuh. Sebaliknya, saksi-saksi yang dianggap memberatkan disebut mendapat ruang lebih luas dalam persidangan.

Ari juga mengungkapkan pihaknya kembali menyinggung pembatasan saksi dari pihak terdakwa. Menurut dia, jaksa diberi kesempatan menghadirkan lebih dari 50 saksi, sedangkan pihak terdakwa hanya diperbolehkan menghadirkan lima saksi sebelum pemeriksaan dihentikan.

Laporan juga memuat dugaan dua hakim anggota, termasuk Hakim Eryusman, tertidur saat persidangan berlangsung.

“Bagaimana hakim dapat mencermati seluruh fakta persidangan kalau selama sidang tertidur. Semua itu terekam dan menjadi bagian dari laporan kami,” katanyaarinya yang bersangkutan justru ditunjuk menjadi ketua majelis dalam perkara ini. Kami melihat ini sebagai bentuk pengabaian terhadap putusan Komisi Yudisial,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Roberto Martinez Resmi Mundur Sebagai Pelatih Kepala Timnas Portugal

KORANBOGOR.com-Gelombang pengunduran diri juru taktik pascakegagalan di Piala Dunia 2026 terus berlanjut. Hanya berselang beberapa saat setelah skuadnya didepak...

Berita Terkait