Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, menilai amplop yang diterima Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, seharusnya diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai mekanisme pelaporan gratifikasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan Komisi IV DPR akan mencermati perkembangan persoalan tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap pemerintah.
“Komisi IV akan mencermati dan mengawal isu ini sesuai fungsi pengawasan DPR,” katanya kepada wartawan, Senin (6/7/2026).Firman menjelaskan, ketentuan mengenai pelaporan gratifikasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Menurutnya, Pasal 12B dan Pasal 12C UU Tipikor mengatur bahwa setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Firman menilai mekanisme pengembalian gratifikasi kepada pihak pemberi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan pelaporan kepada KPK merupakan langkah yang tepat untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.”Pengembalian gratifikasi yang benar adalah kepada KPK, bukan kepada pemberi. Hal ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Pengembalian ke pemberi tidak dikenal dalam UU Tipikor dan justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru,” ungkap dia.
Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkap kronologi penerimaan amplop dari Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. Menurut Raja Juli, amplop tersebut diberikan saat Suhardiman melakukan audiensi di Kementerian Kehutanan pada awal Juni 2026.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah muncul penjelasan mengenai penanganan amplop yang diterima menteri kehutanan. Hingga kini, persoalan tersebut masih menjadi sorotan karena berkaitan dengan mekanisme pelaporan gratifikasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.



