KORANBOGOR.com,SURABAYA-Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan sejumlah mahasiswa Fakultas Vokasi Universitas Negeri Surabaya (Unesa) terus berkembang. Jumlah korban yang semula tercatat 19 orang kini bertambah menjadi 26 orang.
Dugaan pelecehan itu disebut terjadi melalui grup percakapan digital dan kini masih dalam proses pemeriksaan oleh satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.
“Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Vokasi Unesa menerima informasi bahwa terjadi perubahan pada korban yang sebelumnya berjumlah 19 orang menjadi 26 yang terdiri dari 22 mahasiswa dan empat dosen,” tulis DPM Vokasi Unesa dalam berita acara khusus penanganan laporan pelecehan seksual yang diunggah pada akun Instagram resminya, dikutip Sabtu (18/7/2026).
Ketua Umum DPM Fakultas Vokasi Unesa, Tegar Eka Pambudi El Akhsan, menjelaskan laporan dugaan pelecehan seksual tersebut pertama diterima pada 1 Juli 2026 dari salah satu staf terkait dugaan pelecehan seksual yang terjadi melalui grup komunikasi mahasiswa.
Saat laporan diterima, jumlah korban yang teridentifikasi sebanyak sembilan orang, termasuk dua dosen. DPM kemudian menerima sejumlah bukti pendukung berupa identitas korban dan terduga pelaku, serta dokumentasi percakapan yang diduga mengandung unsur pelecehan seksual.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban diminta menggunakan telepon genggam milik seorang terduga pelaku untuk menghubungi rekannya yang berinisial S. Ketika menggunakan ponsel tersebut, korban melihat notifikasi dari sebuah grup percakapan yang berisi kalimat tidak pantas.
Korban lalu membuka grup tersebut tanpa sepengetahuan pemilik ponsel dan menemukan sejumlah pesan yang diduga mengandung unsur pelecehan seksual. Percakapan itu kemudian didokumentasikan sebagai barang bukti untuk proses pelaporan.
DPM mengungkapkan grup percakapan tersebut awalnya dibuat untuk membahas kegiatan perlombaan dan beranggotakan enam orang berinisial RY, HA, AD, RE, JO, dan DO. Namun, tiga anggota yang berinisial RY, HA, dan AD kemudian membuat grup terpisah yang diduga digunakan untuk membahas hal-hal tidak etis.
Menurut DPM, percakapan yang diduga mengandung unsur pelecehan tersebut kemudian turut dibawa ke grup utama yang sebelumnya digunakan untuk keperluan perlombaan.
Dua anggota grup lainnya, JO dan DO, akhirnya melaporkan dugaan tersebut karena mengaku tidak lagi dapat mentoleransi tindakan rekan-rekannya.
Pada 5-6 Juli 2026, program studi memfasilitasi mediasi antara korban dan para terduga pelaku. Namun, korban meminta agar penanganan kasus tidak berhenti di tingkat program studi maupun fakultas dan diteruskan ke satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.
DPM juga mengungkapkan dugaan pelecehan tidak hanya berupa pelecehan verbal dan objektifikasi terhadap korban, tetapi juga diduga melibatkan penggunaan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk membuat konten yang dinilai tidak etis terhadap salah satu korban.