Handika Honggowongso : Uang dan Emas 74 Kg Itu Milik Yayasan Dakwah

Harus Baca

Foto: Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) Don Ritto (tengah) keluar dari Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Kejaksaan Agung menahan tersangka kasus dugaan TPPU Don Ritto setelah dilimpahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya)

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Kuasa hukum tersangka Don Ritto, Handika Honggowongso mengungkapkan emas seberat 74 kilogram dan sejumlah uang yang disita penyidik Polri, merupakan milik yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam. Handika menegaskan aset tersebut tidak berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie.

Handika menyampaikan pernyataan itu kepada wartawan di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026), saat menjelaskan asal-usul barang bukti yang ditemukan penyidik ketika menggerebek rumah mewah yang diduga milik Febrie di Sentul, Kabupaten Bogor.

Menurut Handika, yayasan tersebut selama ini menjalankan program pendidikan bagi ratusan santri dari Indonesia Timur, terutama Papua dan Maluku. Bangunan yang digeledah, kata dia, digunakan sebagai pusat operasional yayasan.

“Sudah ratusan, mungkin sekitar 700 santri dari Indonesia Timur, terutama kawasan Papua dan Maluku, yang saat ini menjalani program pesantren di daerah Banten. Nah, itu kantor dipakai sebagai backup operasional yayasan itu,” ujar Handika.

Selain emas 74 kilogram, Handika menyebut penyidik juga menyita uang dalam mata uang asing berupa 12 juta dolar Singapura dan sekitar US$ 4 juta. Menurutnya, uang itu juga tidak terkait Febrie.

“Pada saatnya akan kami buka ke publik seluas-luasnya. Yang pasti, itu tidak berkaitan dengan Pak Febrie,” katanya.

Handika belum bersedia menjelaskan alasan aset yayasan disimpan dalam bentuk emas maupun valuta asing. Penjelasan itu, menurut dia, akan disampaikan setelah penyidik memeriksa seluruh pihak yang berkontribusi terhadap aset tersebut.

“Kami tidak mau mendahului itu dulu,” ujar Handika.

Sementara itu, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, menyatakan rumah yang digeledah penyidik Polri di Sentul digunakan oleh Don Ritto sejak 2022. Seluruh pengelolaan, termasuk biaya housekeeping dan asisten rumah tangga, tidak menjadi tanggung jawab Febrie.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

3 Dasawarsa Mengabdi: Wakil Bupati Bogor Hadiri Puncak Milad ke-30 dan Haul Akbar Pesantren Modern Daarul Uluum Lido yang Berlangsung Khidmat

KORANBOGOR.com,CIGOMBONG-Pondok Pesantren Modern Daarul Uluum Lido (Dulido) sukses menggelar perhelatan akbar dalam rangka memperingati Milad ke-30 (3 Dasawarsa) sekaligus...

Berita Terkait