Foto: Kapolres Badung AKBP Joseph Edward memberikan keterangan pers terkait kasus penembakan di bar The Shady Pig, Senin, 20 Juli 2026.)
KORANBOGOR.com,MANGUPURA-Satreskrim Polres Badung menetapkan seorang pengusaha asal Cipete, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berinisial HSH (49), sebagai tersangka kasus penembakan di tempat hiburan malam The Shady Pig, Jalan Pantai Berawa Nomor 168, Berawa, Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 02.50 Wita.
Tersangka diduga melepaskan tembakan yang mengakibatkan dua orang mengalami luka tembak. Korban terdiri atas petugas keamanan bar The Shady Pig berinisial IMY (32) dan seorang warga negara asing asal Maroko berinisial EA.
Polisi menyebut penembakan terjadi setelah tersangka terlibat cekcok dengan salah seorang pengunjung. Petugas keamanan berupaya melerai, tetapi tersangka yang diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol dan positif menggunakan narkotika melepaskan tembakan hingga mengenai kedua korban yang saat itu terjatuh bersamaan.Kapolres Badung AKBP Joseph Edward mengatakan tersangka diduga melakukan penembakan karena tersulut emosi setelah mengonsumsi minuman beralkohol dan narkotika.
“Motif dari pelaku ini dalam keadaan emosi dan terpengaruh minuman alkohol. Tersangka juga sudah kami lakukan tes urine yang hasilnya positif menggunakan narkotika, tersangka juga sudah kami lakukan pengecekan terkait kesehatannya dan dinyatakan sehat. Selanjutnya kita lakukan penanganan lebih lanjut dan menahan tersangka,” katanya dalam konferensi pers di Mapolres Badung, Senin (20/7/2026).
Joseph Edward mengatakan kondisi salah seorang korban IMY telah membaik dan diperbolehkan pulang dari rumah sakit.
“Karena yang bersangkutan terkena tembak yang hanya tembus saja dan tidak mengenai tulang,” katanya.Setelah kejadian, tersangka diduga sempat kembali ke Jakarta dan menyimpan senjata api yang digunakan di rumahnya. Tersangka kemudian berupaya melarikan diri ke Kuala Lumpur melalui Bandara Soekarno-Hatta, tetapi berhasil ditangkap aparat kepolisian bersama petugas imigrasi.
“Tersangka memang ada niat melarikan diri melalui Bandara Soekarno Hatta menuju Kuala Lumpur, namun dapat kami gagalkan berkat kolaborasi antara Ditreskrimum Polda Bali, Polres Badung, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Bandara Soekarno Hatta, Imigrasi Ngurah Rai dan Imigrasi Bandara Soekarno Hatta,” ujarnya.
Kasatreskrim Polres Badung AKP Azarul Ahmad mengatakan tersangka memiliki izin kepemilikan senjata api yang sah.
“Terkait dengan kepemilikan senjata api ini, setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap tersangka bahwa senjata api ini memiliki ijin yang sah, hal tersebut sudah kami lakukan pengecekan terhadap dokumen kepemilikan, jadi yang bersangkutan memiliki izin kepemilikan senjata api (IKSA) dan diperbolehkan untuk menggunakannya,” terangnya.
Meski memiliki izin kepemilikan senjata api, Azarul mengatakan tersangka diduga melanggar ketentuan penggunaan senjata karena memodifikasi bagian senjata yang tidak sesuai dengan dokumen perizinan.
“Kita persangkaan pasal terhadap tersangka ini, karena penyalahgunaan senjata api yang kita temukan tidak sesuai dengan surat izin yang mereka lakukan dengan cara memodifikasi dibagian senjata yang seharusnya menggunakan barel kaliber 32 milimeter yang sesuai dengan izin dan dokumen namun yang bersangkutan menggunakan barel 90 milimeter,” ujarnya.
“Dari hasil pemeriksaan kita juga yang bersangkutan ini dipersilahkan masuk ke lokasi kejadian tanpa diperiksa terlebih dahulu, dikarenakan yang bersangkutan sering datang ke lokasi dan para petugas keamanan di The Shady Pig sudah kenal dengan pelaku ini,” sambungnya.
Polisi menahan tersangka di Mapolres Badung dengan barang bukti berupa satu pucuk senjata api beserta sarungnya.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan atau penguasaan senjata api serta Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.