Pemerintah Singapura Resmi Perketat Aturan WhatsApp dan TikTok , Denda Pelanggar Rp 12,2 Miliar

Harus Baca

KORANBOGOR.com,SINGAPURA-Pemerintah Singapura resmi memberlakukan aturan ketat yang mewajibkan penyedia layanan pesan instan untuk membatasi kontak tidak dikenal, serta memaksa platform media sosial memverifikasi identitas pengiklan mulai Selasa (18/8/2026). Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari tindakan masif dalam memberantas maraknya aksi penipuan online (scam) yang kian meresahkan.

Pusat penipuan siber (cyberscam hubs) yang kerap menjebak warga asing untuk melakukan penipuan berkedok investasi kripto hingga hubungan asmara (romance scam) disebut AFP, Selasa (18/8/2026), tercatat menjamur di kawasan Asia Tenggara dalam beberapa tahun terakhir.

Dampak finansial dari kejahatan siber ini tergolong fantastis. Singapura, sebagai kekuatan ekonomi terbesar kedua di kawasan ini, mencatatkan kerugian lebih dari 2,8 miliar dolar AS (sekitar Rp 44,8 triliun) akibat aksi penipuan sejak tahun 2020 hingga pertengahan pertama tahun 2025 lalu.

Regulasi anyar yang tertuang dalam Online Criminal Harms Act ini menyasar platform-platform digital yang dinilai memiliki tingkat risiko kejahatan siber paling tinggi di Singapura.

“Penipuan investasi menjadi perhatian utama pada platform pesan instan online. Pada modus ini, penipu menghubungi korban menggunakan akun yang tidak dikenal sebelumnya untuk menawarkan produk investasi bodong berimbal hasil tergiur,” bunyi pernyataan resmi Kepolisian Singapura pada Selasa.

Sebanyak tujuh layanan komunikasi populer, yaitu WhatsApp, Telegram, WeChat, Apple iMessage, Apple FaceTime, Google Messages, dan Google Meet, kini diwajibkan mengantongi izin dari pengguna sebelum kontak tak dikenal bisa menambahkan mereka ke dalam grup atau saluran (channel). Selain itu, platform tersebut wajib memberi peringatan atas akun mencurigakan serta menyediakan fitur pembatas interaksi.

Sementara itu, kode etik terpisah yang mengatur Facebook, Instagram, dan TikTok mewajibkan platform untuk memblokir iklan terindikasi penipuan, memverifikasi identitas pengiklan berdasarkan data resmi pemerintah, serta memastikan layanan keuangan yang diiklankan memiliki izin resmi dari regulator.

Data kepolisian mencatat bahwa pada tahun 2025 lalu, Facebook, Instagram, dan TikTok menyumbang sekitar 30% dari total kasus penipuan di Singapura, di mana Facebook sendiri menyumbang porsi terbesar hingga 18% dari total kasus. Layanan e-commerce seperti Carousell, Facebook Marketplace, dan Facebook Business juga diwajibkan memperketat sistem keamanan login pengguna.

Pemerintah Singapura memberikan batas waktu hingga 31 Januari 2027 bagi seluruh platform untuk mematuhi aturan tersebut. Khusus untuk penanganan modus spoofing, atau pemalsuan identitas instansi pemerintah Singapura, langkah pencegahan sudah harus diterapkan paling lambat akhir September mendatang.

Kepolisian Singapura menegaskan bahwa kegagalan dalam mematuhi regulasi baru ini dapat berujung pada sanksi denda finansial hingga 1 juta dolar Singapura (sekitar Rp 12,2 miliar). Ketegasan ini melengkapi upaya otoritas Singapura yang sebelumnya telah menyetujui hukuman cambuk hingga 24 kali bagi pelaku kejahatan penipuan siber kelas berat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Panglima TNI Hadiri Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih di Istana Merdeka

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama para Kepala Staf Angkatan menghadiri Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang...

Berita Terkait