KORANBOGOR.com,JAKARTA-DPR menyetujui 14 calon hakim agung, hakim ad hoc HAM, dan tindak pidana korupsi (tipikor) pada Mahkamah Agung (MA) dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan, proses pembahasan telah dilakukan sejak 12 Agustus 2026 dengan agenda pembentukan panitia seleksi (pansel).
Proses tersebut sesuai surat Komisi Yudisial yang disampaikan kepada pimpinan DPR RI dengan nomor 3726/PIM/RH.01.07/08/2026 tertanggal 10 Agustus 2026.
“Pada tanggal 12 Agustus 2026, Komisi III DPR RI telah menggelar rapat dengar pendapat dengan panitia seleksi Komisi Yudisial terkait calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung tahun 2026 untuk mendengar hasil proses dan seluruh data informasi terkait seluruh calon,” kata Habiburokhman
Selanjutnya, kata Habiburokhman, Komisi III DPR RI menggelar rapat internal pada 13 Agustus 2026 dengan agenda pengambilan keputusan untuk memberikan persetujuan terhadap calon hakim.
“Pandangan dari delapan fraksi yang ada di Komisi III DPR RI, telah menyepakati untuk menyetujui seluruh calon hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung tahun 2026, yaitu 11 calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung,” katanya.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kemudian meminta persetujuan para fraksi untuk penetapan 14 calon hakim tersebut. Seluruh fraksi menyatakan persetujuannya.
Berikut daftar calon hakim yang dinyatakan lolos fit and proper test Komisi III DPR:
Hakim agung kamar pidana: Syamsul Arief, Sugiyanto, Sudharmawatiningsih, dan Dhifla Wiyani.
Hakim agung kamar perdata: Sobandi dan Nurmaningsih.
Hakim agung kamar agama: Musthofa dan Mamat Ruhimat.
Hakim agung kamar tata usaha negara (TUN), termasuk pajak: Maftuh Effendi, LY Hari Sih Advianto, dan Yeheskiel Minggus T.
Hakim ad hoc HAM MA: Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan.
Hakim ad hoc tipikor: Sudiyo.