Foto: Ahmad Ali , Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
KORANBOGOR.com,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp 3,5 miliar dari rumah Wakil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP) sekaligus Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali. Uang itu diduga berasal dari penerimaan gratifikasi per metrik ton batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
“Tentunya penyitaan-penyitaan yang sudah dilakukan oleh penyidik semuanya dengan keyakinan bahwa uang-uang yang disita tersebut menjadi bagian barang bukti yang dibutuhkan untuk membuat terang dari perkara ini sehingga dengan dugaan uang-uang tersebut memang diduga terkait ataupun uang tersebut bersumber dari dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (11/9/2026).
Budi mengatakan penyitaan tersebut menjadi salah satu dasar bagi KPK untuk menelusuri penerimaan Ahmad Ali terkait kasus gratifikasi batu bara. Penelusuran mencakup aliran uang serta penggunaannya.
“Dalam penyidikan itu, kemudian tentu dilakukan follow the money, uang itu mengalir kepada siapa saja, untuk apa saja, termasuk berkaitan dengan pemeriksaan para pihak untuk menjelaskan layanan atau fasilitas hauling jalan yang digunakan dari site batu bara sampai ke dermaga,” tandas Budi.
Budi juga menegaskan penerimaan gratifikasi dalam kasus per metrik ton batu bara ini tidak hanya melibatkan individu. Menurut dia, diduga kuat terdapat keterlibatan korporasi sehingga KPK telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
“Memang ada peran secara terstruktur korporasi, bukan lagi perbuatan individu, maka kemudian penyidik juga menetapkan tersangkanya adalah tersangka korporasi, dan tentunya juga penetapan tersangka korporasi berkaitan dengan upaya untuk asset recovery nantinya ya sehingga aset-aset milik korporasi yang diduga terkait digunakan ataupun diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut juga nantinya bisa disita,” katanya.
“Kemudian nanti misalnya keputusan hakim untuk dirampas menjadi milik negara, tentunya ini juga menjadi sesuatu yang positif bagi asset recovery,” pungkas Budi.