KORANBOGOR.com,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan 8 tersangka pasca operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anak buah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid cs diwilayah Jakarta,Bogor,Depok,Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) pada Senin (14/9/2026) kemarin.
Mereka menjadi tersangka dalam pengurusan hak guna bangunan atau HGU di Kabupaten Bogor dan penerimaan lainnya.
Kedelapan tersangka tersebut adalah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri,Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I,Sontang Coin Manurung,Politikus Golkar Fadh El Fouz Arifiq,Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk,Adrianto Pitojo Adhi,Mantan Bupati Kebumen,Arif Sugianto,Rizal Pahlefi,Erwin,dan Muhammad Fakhri.
Mereka sudah turun dari ruang pemeriksaan KPK dengan menggunakan rompi orange tahanan KPK dan langsung digiring ke Rutan KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara atau ekspose di level pimpinan KPK terkait dengan OTT tersebut
Diketahui, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Artinya, KPK sudah menetapkan para tersangka dalam OTT tersebut dan dugaan tindak pidana Korupsi yah dikenakan.
“KPK telah melakukan gelar perkara di tingkat pimpinan, dan diputuskan atas perkara ini naik ke tahap penyidikan,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya ,Selasa (15/9/2026).
Gelar perkara ini dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan secara intensif selama 1×24 jam sebanyak 17 orang yang terjaring operasi tangkap tangan OTT di wilayah Jabodetabek.
Mereka ini terjaring OTT terkait pengurusan hak guna bangunan atau HGB di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan penerimaan lainnya.
Hanya saja, KPK belum mengumumkan konstruksi serta peran para pihak dalam kasus ini.Detail-detail tersebut akan disampaikan dalam konferensi pers yang rencananya akan digelar malam ini.
Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti termasuk uang dengan nilai ratusan miliar rupiah dalam bentuk rupiah dan valas yang tersimpan dalam 20 koper, dus, dan boks. Budi mengatakan barang bukti masih dalam proses penghitungan.
“Dalam penyelidikan tertutup ini, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper.
Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” pungkas Budi.