KORANBOGOR.com,JAKARTA-Polisi Militer (Pom) menetapkan seorang prajurit Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI Angkatan Darat berinisial Letda Inf AG sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid akibat tembakan senjata api di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus,Kartasura,Sabtu (24/10/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan menemukan dugaan kelalaian dalam penggunaan pistol yang mengakibatkan senjata meletus dan mengenai korban hingga meninggal dunia.
Kepala Penerangan Kopassus Kolonel Inf Indra Mardianto mengatakan AG kini ditahan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/4 Surakarta untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
“Penahanan di Denpom IV/4 Surakarta guna penyidikan lebih lanjut. Adapun,barang bukti berupa satu pucuk senjata pistol, satu buah magasin,satu butir kelongsong peluru,rekaman CCTV di sekitar TKP,” kata Indra,Rabu (28/10/2026).
Indra menjelaskan penyelidikan mengungkap adanya dugaan pelanggaran prosedur operasional standar (POS) dalam penggunaan senjata api oleh tersangka. Menurutnya AG diduga membiarkan amunisi tetap berada di kamar peluru ketika mengokang pistol.
Selain itu, jari tersangka diduga berada pada pelatuk senjata sehingga memicu tembakan yang mengenai korban. Akibat insiden tersebut, Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid meninggal dunia. Temuan itu menjadi dasar bagi Polisi Militer untuk mendalami dugaan kelalaian tersangka dalam menangani senjata api.
Rekaman CCTV
Dalam penyelidikan kasus ini, Kopassus telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi.
Sejumlah barang bukti yang diamankan meliputi satu pucuk pistol, satu magasin, satu selongsong peluru, dan rekaman CCTV. Seluruh hasil penyelidikan tersebut telah diserahkan kepada Polisi Militer untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Selain penanganan pidana, satuan Kopassus juga mengambil langkah administratif terhadap prajurit yang diduga terlibat dalam kelalaian tersebut.
“Sebagai bentuk tanggung jawab dan pembinaan, satuan juga telah melakukan tindakan administratif berupa pencabutan tanda kualifikasi para, komando, dan antiteror terhadap oknum yang terlibat dalam kelalaian tersebut,” ucap Indra.
5 Tahun Penjara
Atas dugaan kelalaiannya, Letda Inf AG terancam dijerat Pasal 474 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kealpaan yang mengakibatkan kematian orang lain. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Indra menegaskan Kopassus berkomitmen mendukung proses hukum yang transparan dalam penanganan kasus kematian prajurit tersebut. “Kami komitmen untuk transparan dan tersangka akan dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Hingga kini, penyidikan masih berlangsung di Polisi Militer untuk memastikan rangkaian kejadian serta pertanggungjawaban hukum tersangka.